JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis visi dan misi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2019, yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Namun demikian, visi-misi tersebut masih bisa direvisi sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Artinya, sembari berkampanye, pasangan calon masih diperbolehkan untuk memperbaiki visi dan misi.
Baca juga: Kubu Prabowo-Sandi: Situs Skandal Sandiaga Fitnah Paling Kejam
Selain itu, pasangan calon juga masih diperbolehkan untuk mengubah anggota tim kampanye, sembari masa kampanye berjalan.
"Iya, nggak ada masalah (revisi visi misi dalam masa kampanye). Termasuk soal itu, tim kampanye, nanti sambil berjalan masih bisa ditambah dan dikurangi," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Pramono mengatakan, tak ada batasan akhir perbaikan visi dan misi pasangan calon. Sebab, ke depannya isu-isu negara akan berkembang.
Penting untuk menyesuaikan visi dan misi dengan perkembangan isu.
Baca juga: Kubu Jokowi-Maruf Minta Situs Skandal Sandiaga Segera Ditutup
Paling penting, kedua paslon telah mendaftarkan visi dan misi serta anggota tim kampanye awal ke KPU.
Jika nantinya ada perubahan, maka paslon diminta untuk menginformasikannya ke KPU.
"Kewajiban pertama itu kan pertama saat mendaftar mereka mengumpulkan visi dan misi. Itu yang penting. Tapi sambil jalan, itu kan bisa ada perubahan dan bisa disampaikan sambil merespons dinamika yang berkembang," tutur Pramono.
Editor | : | Sandro Gatra |