Menurut Saksi, Fayakhun Diduga Terkait Pengurusan Anggaran Proyek di Kemenhan

By Abba Gabrillin - Rabu, 12 September 2018 | 19:42 WIB
Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Arief Rahman dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terhadap terdakwa mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Dalam persidangan, Arief mengaku mengenal Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Fahmi merupakan orang yang diduga menyuap Fayakhun Andriadi.

Menurut surat dakwaan, uang yang diterima Fayakhun diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Baca juga: Fayakhun Melawan Keputusan Novanto soal Rotasi Komisi di DPR

Arief mengatakan, Fahmi juga pernah bercerita bahwa selain di Bakamla, Fayakhun juga membantunya terkait proyek-proyek di Kementerian Pertahanan.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Arief mengatakan, Fahmi pernah menggunakan jasa Fayakhun untuk proyek di Kemenhan.

Namun, Arief tidak tahu persis proyek yang dimaksud.

"Iya pernah dengar seperti itu," kata Arief setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi membacakan BAP.

Baca juga: Fahmi Darmawansyah Berharap Fayakhun Andriadi Kembalikan Uang Rp 12 Miliar

Selain itu, Arief juga pernah diundang ke kediaman Ketua Umum Partai Golkar saat itu, Setya Novanto.

Menurut Arief, pertemuan di rumah Novanto tersebut dihadiri Fahmi dan Fayakhun Andriadi.

Dalam pertemuan itu, menurut Arief, Novanto sempat menanyakan seputar proyek yang ada di Kemenhan.

"Saya enggak begitu kenal Setya Novanto. Cuma dia konfirmasi saja, apa benar ditolak di Kemenhan?" Kata Arief.

Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X