Fayakhun Melawan Keputusan Novanto soal Rotasi Komisi di DPR

By Abba Gabrillin - Rabu, 12 September 2018 | 17:25 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi Usai Diperiksa Penyidik KPK, Kamis (21/6/2018).
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi Usai Diperiksa Penyidik KPK, Kamis (21/6/2018). (Reza Jurnaliston)

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi sempat melawan saat dipindahkan dari Komisi I DPR oleh Setya Novanto. Saat itu, Novanto merupakan Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar.

Hal itu dikatakan Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Baco saat bersaksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/9/2018).

"Iya saya pernah diberitahu. Sesuai dalam BAP saya," ujar Basri kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Basri mengatakan, awalnya Fayakhun dipindahkan dari Komisi I DPR ke Komisi VIII DPR. Namun, Fayakhun menolak dipindah.

Baca juga: Empat Pimpinan Wilayah Partai Golkar Terima Masing-masing Rp 500 Juta dari Fayakhun

Bahkan, Basri menyebut Fayakhun melawan keputusan Novanto tersebut. Menurut Basri, meskipun nama Fayakhun sudah tercatat di Komisi VIII DPR, Fayakhun tetap menghadiri rapat di Komisi I DPR.

Menurut Basri, karena nama Fayakhun tidak ada dalam daftar hadir rapat Komisi I DPR, Fayakhun menulis sendiri namanya di dalam daftar hadir. Setelah itu, Fayakhun akhirnya dikembalikan ke Komisi I DPR.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto diduga mengetahui aliran uang suap yang diterima anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi. Novanto diduga mengetahui adanya aliran uang suap kepada staf Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Ali Fahmi alias Ali Habsyi.

Hal itu terungkap saat pegawai PT Merial Esa Muhammad Adami Okta bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/8/2018).

Menurut Adami, awalnya Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah diajak untuk mengerjakan proyek pengadaan di Bakamla oleh Ali Habsyi. Namun, agar anggaran proyek dapat diberikan pemerintah, Fahmi diminta untuk memberikan fee kepada Ali Habsyi dan anggota Komisi I DPR.

Adami mengatakan, Ali Habsyi meminta fee yang harus diberikan sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang diperkirakan sebesar Rp 1,5 triliun.

Untuk tahap pertama, PT Merial Esa menyerahkan fee sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 12 miliar kepada Fayakhun. Sementara, Ali Habsyi diberikan Rp 54 miliar.

Menurut Adami, tiba-tiba terjadi perselisihan antara Fayakhun dan Ali Habsyi. Keduanya sama-sama saling klaim sebagai orang yang dapat mengurus anggaran di DPR.

"Waktu itu sudah terjadi saling klaim dan Pak Fayakhun kecewa," kata Adami.

Baca juga: Sekretaris DPD Golkar DKI Akui Fayakhun Bagi-bagi Miliaran Rupiah supaya Dipilih

Adami mengungkapkan, saat itu direncanakan pertemuan di sebuah hotel di Senayan, untuk membahas masalah tersebut. Namun, Ali Habsyi tidak datang.

Fayakhun kemudian membawa Fahmi Darmawansyah dan Adami ke kediaman Setya Novanto. Pada saat itu, Fahmi diminta menjelaskan kepada Novanto dan Fayakhun alasannya menyerahkan sisa uang fee sebesar 6 persen kepada Ali Habsyi.

Menurut Adami, saat itu Fayakhun kecewa karena uang Rp 54 miliar sudah diserahkan kepada Ali Habsyi.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.



Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X