KPK Dalami Pertemuan Sejumlah Hakim Terkait Kasus Suap Hakim PN Medan

By Dylan Aprialdo Rachman - Jumat, 31 Agustus 2018 | 08:27 WIB
Hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merry ditahan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merry ditahan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, penyidik tak menutup kemungkinan kembali memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan Merauke Sinaga terkait kasus dugaan suap terhadap hakim pada Pengadilan Tipikor Medan.

"Bisa saja kami periksa lagi untuk kebutuhan pemeriksaan saksi, misalnya untuk empat tersangka yang sudah diproses saat ini. Tapi saya belum dapat informasi kapan jadwal pemeriksaannya," ujar Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Baca juga: Cerita Petugas KPK Geledah PN Medan hingga Subuh dan Barang yang Disita

KPK, kata dia, menyoroti temuan awal kasus ini bahwa ada pertemuan sejumlah pihak. Dari sejumlah hakim yang diduga terlibat, hanya seorang yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Merry Purba.

Merry diduga menerima suap dari terdakwa Tamin Sukardi untuk memengaruhi putusan perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 yang melibatkan Tamin.

"KPK sudah mengidentifikasi di awal ada pertemuan sejumlah pihak termasuk majelis hakim yang belum menjadi tersangka. Tentu nanti kami perlu dalami itu pertemuan-pertemuan itu konteksnya apa," kata Febri.

"Dan sejauh mana keterkaitannya dengan proses pembuktian perkara ini. Nanti akan kami panggil sesuai dengan kebutuhan dan jadwal penyidikan," sambungnya.

Meski demikian, KPK saat ini masih fokus pada penyidikan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tersangka Perantara Suap Hakim Tipikor Medan Dicegah ke Luar Negeri

"Kami fokus dulu pada empat orang tersangka yang sudah diproses. Kalau dibutuhkan keterangan saksi untuk bisa kami periksa lagi," ujarnya.

Dalam kasus ini Merry diduga menerima total 280.000 dollar Singapura dari Tamin.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Merry dan panitera pengganti Helpandi sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan Tamin Sukardi dan orang kepercayaanya Hadi Setiawan sebagai tersangka pemberi suap.

Kompas TV KPK menyatakan total fee yang akan diterima Merry dalam menangani suatu kasus mencapai 280 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 3 miliar.



Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X