Panitera Pengganti dan Penyuap Hakim Tipikor Medan Ditahan KPK

By Abba Gabrillin - Rabu, 29 Agustus 2018 | 23:02 WIB
Tamin Sukardi ditahan setelah diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Tamin Sukardi ditahan setelah diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Medan Helpandi, resmi ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018). Selain Helpandi, KPK juga menahan pengusaha Tamin Sukardi yang disangka menyuap hakim dan panitera.

"Dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim di PN Medan ditahan untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK.

Dalam kasus ini, Tamin merupakan terdakwa dalam perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Tamin diduga menyuap hakim adhoc Merry Purba untuk memengaruhi putusan hakim.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Hakim Tipikor Medan Mengaku Bingung

Tamin diduga memberikan uang 280.000 dollar Singapura kepada Merry. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui Helpandi.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang 130.000 dollar Singapura dari tangan Helpandi. Sementara, sisanya diduga telah diberikan kepada Merry sebelumnya.

Saat keluar dari Gedung KPK, Helpandi maupun Tamin sama-sama tidak merespon pertanyaan wartawan. Keduanya yang telah mengenakan rompi oranye langsung naik ke mobil tahanan.

Kompas TV Merry sebelumnya ditangkap KPK bersama sejumlah hakim, panitera dan pihak swasta.



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X