Tersangka Perantara Suap Hakim Tipikor Medan Dicegah ke Luar Negeri

By Dylan Aprialdo Rachman - Jumat, 31 Agustus 2018 | 08:00 WIB
Hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merry ditahan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merry ditahan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Hadi setiawan agar tidak bepergian ke luar negeri. 

Hadi diduga menjadi perantara suap tersangka Tamin Sukardi kepada hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba. Hadi yang juga berstatus tersangka masih dalam pencarian. 

Dalam kasus ini, Merry Purba diduga menerima total 280.000 dollar Singapura dari Tamin.

Baca juga: Panitera Pengganti dan Penyuap Hakim Tipikor Medan Ditahan KPK

Uang suap itu untuk memengaruhi putusan perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2. Dalam perkara tersebut Tamim merupakan salah seorang terdakwa. 

"Sekarang kan HS dalam posisi sedang dalam pencarian KPK. Kami sudah melakukan juga pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Febri menuturkan, saat operasi tangkap tangan berlangsung, KPK mengamankan delapan orang. Namun, Hadi tak berada di wilayah Kota Medan. Menurut dia, Hadi berperan dalam sejumlah hal terkait kasus ini. Namun, Febri enggan menyebutkan secara rinci peranan Hadi tersebut.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengimbau agar Hadi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera menyerahkan diri.

Baca juga: Cerita Petugas KPK Geledah PN Medan hingga Subuh dan Barang yang Disita

"HS sangat penting, karena banyak hal terkait dengan HS. Kami sarankan yang bersangkutan segera menyerahkan diri," kata Agus Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Dalam kasus ini KPK menetapkan Merry dan panitera pengganti Helpandi sebagai tersangka. Selain itu, KPK menetapkan Tamin Sukardi dan orang kepercayaanya Hadi Setiawan sebagai tersangka pemberi suap.

Kompas TV Juru Bicara KPK Febry Diansyah membenarkan operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Medan.



Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X