Menpan RB Setujui Angkat 100.000 Guru PNS Baru, Honorer Jadi Prioritas

By Fabian Januarius Kuwado - Kamis, 30 Agustus 2018 | 18:49 WIB
 Suhendi, guru honorer mengajar di kelas jauh SD Kutakarang 3, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten, Sabtu (21/11/2015). Sekolah ini kekurangan guru karena lokasinya terpencil sehingga tidak banyak guru yang berminat mengajar di tempat ini.
Suhendi, guru honorer mengajar di kelas jauh SD Kutakarang 3, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten, Sabtu (21/11/2015). Sekolah ini kekurangan guru karena lokasinya terpencil sehingga tidak banyak guru yang berminat mengajar di tempat ini. (KOMPAS/YUNIADHI AGUNG)

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, sudah mendapatkan sinyal persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait usulan pengangkatan 100 ribu guru baru.

Sebab, proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Alhamdulillah, kita usulkan 100 ribu guru PNS baru dan sudah kita bicarakan dengan bapak Wakil Presiden. Insya Allah juga disetujui Menpan RB untuk tahun ini sebanyak 100 ribu CPNS seperti sudah disampaikan sebelumnya," kata Mendikbud Muhadjir Effendy, di Jakarta, Kamis (30/8/2018), sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi.

Baca juga: Menpan RB: Guru Honorer yang Ingin Jadi PNS Tetap Harus Ikut Tes

Muhadjir kembali menegaskan bahwa penentuan proporsi guru yang diangkat baik dari honorer maupun kategori guru CPNS jalur umum, bukanlah kewenangannya. Kemendikbud hanya akan menyampaikan kriteria-kriterianya sesuai kebutuhan.

"Jadi 100 ribu itu tidak musti dari honorer semua ya, walaupun honorer tetap akan diprioritaskan untuk mengikuti seleksi," ujar Muhadjir.

Catatan Kemendikbud, saat ini setidaknya dibutuhkan 736 ribu guru PNS baru. Kebutuhan tersebut untuk mengganti guru-guru yang pensiun, maupun penempatan di sekolah-sekolah baru, dan sekolah-sekolah di daerah khusus.

"Penambahannya dilakukan bertahap setiap tahun mulai tahun ini dengan jumlah kuota yang signifikan setelah beberapa tahun ditetapkan moratorium pengangkatan guru PNS," lanjut dia.

Kompas TV Sejak setahun lalu, Dinas Pendidikan menjanjikan tunjangan tambahan penghasilan alias insentif.


 

Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X