Usai Diperiksa KPK, Tb Hasanuddin Tak Tahu Aliran Dana Korupsi Bakamla

By Reza Jurnaliston - Kamis, 5 Juli 2018 | 13:52 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017). (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Tubagus Hasanuddin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Usai diperiksa penyidik KPK, Tubagus mengungkapkan perihal pemeriksaan yang dilakukannya kepada wartawan.

“Saya sudah selesai memenuhi panggilan penyidik KPK, saya dimintai beberapa keterangan tentang prosedur pengadaan barang APBN-P,” ujar Tubagus yang akrab disapa Kang Hasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Hasanuddin keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.38 WIB. Hasan mengatakan, ia dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua Komisi I DPR RI sebelumnya. Sehingga, ia mengaku tak mengetahui berbagai persoalan terkait anggaran pengadaan.

Baca juga: Idrus Marham Enggan Komentar soal Aliran Dana Korupsi di Bakamla

“Saya selaku pimpinan komisi I menjelaskan dengan sangat gamblang sesuai prosedur, tahapan-tahapan, dan sebagainya. Kemudian sesuai kesepakatan di komisi I diajukan ke banggar lalu setelah di banggar bukan wewenang komisi I,” kata dia.

“Sehingga kami tidak bisa menjelaskan mengapa anggaran itu bisa naik, bisa turun di Banggar begitu saja sehingga dalam waktu dua jam kami selesai,” sambung Hasanuddin.

Selain itu, Hasanuddin mengungkapkan pihaknya dikonfirmasi oleh penyidik KPK mengenai tersangka Fayakhun Andriadi.

“Iya diminta (konfirmasi) sebagai saksi dari pak Fayakhun (Fayakhun Andriadi)," ucap dia.

Baca juga: Diperiksa KPK, Yorrys Bantah Terima Uang Kasus Korupsi Bakamla

Saat ditanya mengenai hal apa saja yang dikonfirmasi, Hasanuddin menjawab soal prosedur.

“Soal prosedur. Kami sebagai pimpinan Komisi I bagaimana saat pengadaan, saat kegiatan rapat, dan rapat ada kesimpulan,” kata dia.

Tb Hasanuddin adalah mantan Wakil Ketua Komisi I DPR, yang merupakan mitra kerja Bakamla terkait pengawasan. Fayakhun juga tercatat sebagai anggota Komisi I DPR.

Namun, sesuai UU Pilkada, Tb Hasanuddin kemudian mundur sebagai anggota DPR karena maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jawa Barat 2018.

Nama Tb Hasanuddin sepat muncul dalam persidangan kasus Bakamla, melalui lisan Fayakhun.

Baca juga: Kasus Proyek Bakamla, KPK Perpanjang Masa Penahanan Fayakhun Andriadi

Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Fayakhun mengaku kenal dengan Staf Ahli Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, setelah diperkenalkan oleh Tb Hasanuddin.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi I DPR.

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

Fee senilai Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diduga diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta.

Suap untuk Fayakhun disebut diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima 300.000 dollar AS.

Kompas TV Uang ini disalurkan Ali Fahmi kepada sejumlah anggota DPR. Salah satunya TB Hasanudin untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla.



Editor : Sabrina Asril

Close Ads X