JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, pihaknya akan menguraikan lebih jauh jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dalam persidangan.
Adapun dugaan penerimaan gratifikasi yang dimaksud terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017.
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan adalah Rp 6 miliar.
Febri menjelaskan, KPK memperkirakan adanya penambahan jumlah gratifikasi yang diterima Zumi dari temuan awal Rp 6 miliar tersebut.
"Ada penambahan, ada dugaan penerimaan gratifikasi lain, nanti secara rinci akan disampaikan lagi. Kami menunggu jadwal dari pengadilan juga kapan proses persidangan pertama dilakukan," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/8/2018).
Baca juga: KPK Duga Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp 49 Miliar dalam Setahun
"Nanti kita lihat di proses persidangan. Nanti di dakwaan akan diuraikan lebih lanjut finalnya berapa yang kami duga terkonfirmasi sejauh ini," ujarnya.
KPK sebelumnya telah melimpahkan berkas dakwaan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Zumi terjerat dalam dua kasus dugaan korupsi.
Pertama, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017.
Selain itu, kasus dugaan pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Editor | : | Bayu Galih |