KPK Periksa Zumi Zola terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek di Jambi

By Reza Jurnaliston - Rabu, 11 Juli 2018 | 09:49 WIB
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai diperiksa selama sekitar sembilan jam.
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai diperiksa selama sekitar sembilan jam. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Zumi Zola akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk ARN (Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/7/2018).

Baca juga: Kasus Zumi Zola, Anggota DPRD Jambi Serahkan Rp 700 Juta ke KPK

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan ditetapkan tersangka bersama Zumi Zola terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp 6 miliar.

Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

Baca juga: KPK Duga Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp 49 Miliar dalam Setahun

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.

KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

Keduanya disangkakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan kembali Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola sebagai tersangka pemberi suap ke sejumlah anggota DPRD Jambi.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X