KPU: Pendaftaran Capres-Cawapres Diperpanjang Jika Hanya Ada 1 Paslon

By Fitria Chusna Farisa - Selasa, 7 Agustus 2018 | 20:26 WIB
Ketua Komisioner KPU Arief Budiman
Ketua Komisioner KPU Arief Budiman (KOMPAS.Com/Fitria Chusna Farisa)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan terbukanya kemungkinan masa perpanjangan capres-cawapres Pemilu 2019.

Menurut Arief, di UU Pemilu sudah diatur bahwa jika sampai akhir masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon, maka masa pendaftaran akan diperpanjang 2×7 hari.

"Tapi tidak langsung 2x7 hari. Secara bertahap dibuka 1x7 hari dulu kita lihat ada yang daftar enggak, kalau misal belum ada, ya ditambah 1x7 hari lagi," jelas Ketua Komisioner KPU Arief Budiman usai menghadiri uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Harris Vertu Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).

Baca juga: Jokowi dan Cawapresnya Mendaftar ke KPU pada 10 Agustus 2018

Jika dalam masa perpanjangan tersebut tak ada yang mendaftar lagi, lanjut Arief, satu paslon yang sudah mendaftar akan melawan kotak kosong.

Mekanisme tersebut juga berlaku jika ke depannya hanya ada satu paslon yang dinyatakan memenuhi syarat.

"Kalau tidak ada lagi yang memenuhi syarat, maka satu calon (yang memenuhi syarat) itu yang akan mengikuti tahapan selanjutnya," kata Arief.

Aturan mengenai mekanisme perpanjangan periode pendaftaran capres-cawapres ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 mengenai perpanjangan waktu pendaftaran.

Baca juga: KPK Harap Capres dan Cawapres Segera Laporkan Harta Kekayaan

KPU telah menggelar pendaftaran capres-cawapres sejak Sabtu (4/8) di kantor KPU Pusat. Pendaftaran akan ditutup pada Jumat (10/8) pukul 24.00 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pasangan capres-cawapres yang mendaftarkan diri ke KPU.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum berharap bakal Capres dan Cawapres tidak menunggu hari terakhir pendaftaran.



 

Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X