Eks Komisoner KPU: Perhatikan Hak Pilih Pasien RS, Tahanan, dan Jompo

By Fitria Chusna Farisa - Selasa, 7 Agustus 2018 | 15:22 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2012-2017 Hadar Nafis Gumay, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2012-2017 Hadar Nafis Gumay, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu, Jakarta, Senin (19/6/2017). (KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI)

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay meminta KPU untuk lebih memperhatikan pemungutan suara di rumah sakit, rumah tahanan (rutan), dan lembaga kemasyarakatan menjelang Pemilu 2019.

Pasalnya, menurut Hadar, pemungutan suara di tempat-tempat tersebut belum terlayani dengan baik.

"Catatan saya, supaya KPU lebih memerhatikan pemungutan suara di rumah sakit bagi pasien atau keluarga di sana, lalu di rutan, lembaga kemasyarakatan, di panti jompo, yang selama ini kelihatannya tidak cukup terlayani dengan baik," kata Hadar ketika menghadiri uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).

Hadar mengatakan, berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, KPU tak bisa membuat tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi-lokasi tersebut.

Baca juga: Ketua KPU Ingatkan Parpol Siapkan Dokumen Pendaftaran Capres-Cawapres dengan Baik

Akibatnya, pasien rumah sakit, tahanan, hingga penghuni lembaga pemasyarakatan harus dimasukkan sebagai data pemilih TPS terdekat lainnya.

"Karena tidak ada TPS khusus, mereka harus ditempelkan ke TPS lain," ujar Hadar.

Padahal, lanjut Hadar, KPU bisa saja membuat TPU khusus di lokasi-lokasi tersebut. Hal ini bertujuan supaya seluruh pemilik hak suara dapat terlayani dengan baik. 

Dengan demikian, diharapkan angka golput atau mereka yang tak memilih dapat ditekan.

"Tidak apa juga KPU bikin TPS khusus, sehingga ribuan warga di rumah sakit jangan cuma 10 persen (yang memberikan suara), ya enggak terlayani," kata dia.

Baca juga: KPU Imbau Pasangan Capres-Cawapres Tak Mendaftar Berbarengan

Hadar menilai, masih ada waktu bagi KPU untuk mempersiapkan pelayanan khusus bagi pemilih yang berada di rumah sakit, rumah tahanan, dan lembaga pemasyarakatan.

Ia berharap, saat tiba hari pemungutan suara 17 April 2019 mendatang, pelayanan KPU dapat maksimal.

Hingga saat ini KPU masih terus mempersiapkan tahapan Pemilu 2019. Kemudian, pada 4-10 Agustus 2018, KPU menggelar pendaftaran capres-cawapres di kantor KPU.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum berharap bakal Capres dan Cawapres tidak menunggu hari terakhir pendaftaran.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X