Partai Hanura Siap Mediasi dengan KPU Terkait Berkas Bacaleg

By Fitria Chusna Farisa - Selasa, 7 Agustus 2018 | 19:18 WIB
Partai Hanura mendaftar ke KPUD DKI Jakarta
Partai Hanura mendaftar ke KPUD DKI Jakarta (KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI )

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura, Herry Lontung mengatakan, partainya telah menyerahkan berkas permohonan sengketa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Herry, Partai Hanura siap menghadapi mediasi terkait sengketa pendaftaran bakal calon anggota legislatif, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

"Sekarang lagi proses. Lagi proses di sana (Bawaslu)," kata Herry saat ditemui di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).

Menurut Herry, seharusnya KPU menerima berkas pendaftaran bacaleg partainya lantaran berkas tersebut telah diperbaiki dari berkas sebelumnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga: KPU Menolak Seluruh Berkas Perbaikan Pencalonan Bakal Caleg Hanura

Perbaikan berkas itu pun, kata Herry, telah dikonsultasikan dengan KPU sehari sebelum penutupan masa perbaikan berkas pendaftaran bacaleg pada 30 Juli 2018.

"Kalaupun ada yang kurang-kurang kan sudah diperbaiki dan itu semua kan sudah kami lakukan ya," ujar Herry.

Herry tak menampik bahwa berkas bacaleg Partai Hanura yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU hanya berjumlah sembilan berkas.

Namun, Herry menegaskan, jumlah tersebut berdasarkan pemeriksaan data KPU yang belum selesai pemeriksaannya hingga saat ini.

Melalui proses sengketa yang diajukan ke Bawaslu, Herry berharap persoalan partainya dapat segera diselesaikan.

Baca juga: "Bayangkan Partai Hanura Tak Punya Caleg, Tapi Tetap Ikut Pemilu..."

Lebih dari itu, Partai Hanura berharap supaya seluruh berkas perbaikan pendaftaran bacalegnya dapat diterima oleh Bawaslu.

"Kami harap selesai mediasi, pasti selesailah. Harapan kita, semua (berkas pendaftaran caleg) diterima, lah," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak seluruh berkas perbaikan pencalonan bacaleg DPR RI Partai Hanura lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal ini karena tidak lengkapnya dokumen yang diserahkan partai pimpinan Oesman Sapta Oedang (OSO) itu ke KPU sebagai syarat pencalonan.

Pada saat pendaftaran, Partai Hanura mendaftarkan 559 bacaleg di seluruh tingkatan, dengan rincian 325 laki-laki dan 234 perempuan, serta 80 dapil.

Kompas TV Bagaimana sebenarnya penerapan aturan ini?



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X