PKB Ganti 3 Bakal Caleg Mantan Napi Kasus Korupsi

By Kristian Erdianto - Rabu, 1 Agustus 2018 | 13:33 WIB
Ketua Desk Pemilu DPP PKB Daniel Johan, Senin (8/1/2018).
Ketua Desk Pemilu DPP PKB Daniel Johan, Senin (8/1/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menuturkan, partainya telah mengganti tiga bakal calon anggota legislatif DPR yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Daniel mengatakan, PKB langsung mengurus penggantian berkas bakal caleg begitu mendapat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sebelum batas akhir penggantian berkas.

"Diberi kabar dan diganti. (Berkasnya) langsung diurus," ujar Daniel melalui pesan singkat, Rabu (1/8/2018).

Baca juga: KPU Tunggu Pengganti 5 Caleg DPR Eks Koruptor dari Golkar dan PKB hingga Pukul 00.00

Ketiga bakal caleg yang diganti tersebut berasal dari daerah pemilihan (dapil) Bangka Belitung, Aceh dan Sulawesi Tenggara. 

Kendati demikian, menurut Daniel, ada beberapa calon dari dapil lain yang juga diganti untuk pencalonan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ia pun memastikan tidak ada bakal caleg mantan koruptor yang diajukan oleh PKB.

"Setahu saya seperti itu, yang diganti lebih dari itu," kata Daniel.

Baca juga: Kata PKB soal Santri Pendukung Cak Imin yang Long March ke Jakarta

Diketahui setelah tahap penggantian berkas bakal caleg yang bermasalah, KPU akan menyusun dan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018.

Pada tahap ini, seluruh data akan dibuka agar masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS, pada 12-21 Agustus 2018.

Jika ada masukan, KPU akan mengklarifikasi kepada parpol pada 22-28 Agustus 2018. Parpol diberi waktu untuk memberi tanggapan pada 29-31 Agustus 2018.

Baca juga: PKB Klaim Parpol Paling Setia Dukung Jokowi

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi caleg.

Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Selain itu, pelarangan diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Baca juga: Menurut PPP, Keinginan Ketum PKB Jadi Cawapres Jokowi untuk Katrol Suara

Dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e dinyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Selain tingkat DPR, ada juga sejumlah bakal caleg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang didaftarkan parpol.

Kompas TV Sementara, posisi Ketua Umum Muhaimin Iskandar masih dirahasiakan apakah ikut kontestasi legislatif atau tidak.



PKPU tersebut tengah diuji materi di Mahkamah Agung atas gugatan para mantan koruptor.

Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X