Masyarakat Jangan Kendor Lawan Caleg Eks Koruptor

By Ihsanuddin - Rabu, 1 Agustus 2018 | 11:16 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (LUCKY PRANSISKA)

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diimbau untuk ikut memantau ada atau tidaknya eks koruptor dalam daftar calon legislatif yang telah diserahkan parpol ke Komisi Pemilihan Umum.

Publik bisa ikut memberi masukan apabila masih ada caleg mantan koruptor yang lolos dari pantauan KPU.

"Partisipasi publik sangat diperlukan karena dalam ruang publik yang terbuka, pemilu yang berintegritas dapat terjamin," kata pengamat politik dari PARA Syndicate Ari Nurcahyo saat dihubungi, Rabu (1/8/2018).

Baca juga: KPU Tunggu Pengganti 5 Caleg DPR Eks Koruptor dari Golkar dan PKB hingga Pukul 00.00

Ari berpendapat, sangat sulit untuk mempercayai inisiatif dari internal partai untuk tidak mencalonkan mantan koruptor.

Oleh karena itu, diperlukan kekuatan dari eksternal, mulai dari KPK, Mahkamah Agung, hingga masyarakat untuk memaksa parpol melaksanakan reformasi di tubuhnya.

“Sipil jangan kendor untuk melawan hegemoni politik,” ucap Ari.

Baca juga: KPU Masih Mendata Jumlah Caleg Eks Koruptor di Tingkat DPRD

Ari menilai, banyaknya mantan koruptor yang terdaftar dalam bakal calon legislatif di tingkat DPR, kota, kabupaten dan provinsi ini merupakan kemunduran demokrasi.

“Ini menjadi catatan gelap demokrasi kita," kata Ari.

Ari mengatakan, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) setelah rezim Soeharto sudah dicoba untuk diputus pada era reformasi.

Berbagai cara dilakukan, mulai dari pembentukan KPK, tap MPR, hingga perangkat undang-undang. Namun, kini upaya tersebut justru dirusak oleh partai politik.

“Tidak ada kesatuan antara visi atau platform partai yang menyatakan mendukung gerakan antikorupsi, mendukung KPK. Pernyataan semua politisi seperti itu. Tetapi sikap dan tindakan parpol begitu berbeda," ujar dia.

Baca juga: Punya Bacaleg Eks Koruptor Terbanyak, Gerindra Akui Tak Bisa Deteksi

Padahal, menurut Ari, partai politik di Indonesia memiliki pengaruh yang sangat kuat. Semua proses politik harus melalui partai politik.

Namun pada sisi lain, partai politik sangat jauh dari pilar utama demokrasi.

KPU sebelumnya telah menyelesaikan proses verifikasi caleg yang merupakan mantan napi korupsi, kasus narkoba, dan kasus pelecehan seksual pada anak.

Berkas calon yang terindikasi mantan napi telah dikembalikan oleh KPU kepada parpol untuk diperbaiki.

Selasa (31/7/2018) malam, pukul 00.00 WIB, merupakan batas akhir pengumpulan perbaikan oleh parpol.

Setelah itu, KPU akan menyusun dan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) kepada publik, pada 8-12 Agustus 2018.

Pada tahap ini, seluruh data akan dibuka agar masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS, pada 12-21 Agustus 2018.

Jika ada masukan, KPU akan mengklarifikasi kepada parpol pada 22-28 Agustus 2018. Parpol diberi waktu untuk memberi tanggapan pada 29-31 Agustus 2018.



Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X