Kecolongan 5 Bacalegnya Eks Koruptor, PKS Cari Pengganti

By Dylan Aprialdo Rachman - Sabtu, 28 Juli 2018 | 08:56 WIB
Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman saat di Mataram, Selasa (10/7/2018).
Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman saat di Mataram, Selasa (10/7/2018). (KOMPAS.com/Fitri R)

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman merasa kecolongan atas temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait 5 bakal calon anggota DPRD dari PKS merupakan mantan narapidana korupsi.

Sohibul menegaskan pihaknya sedang mencari pengganti kelima calon itu.

"Segera diganti. Sedang dicari penggantinya. Jadi itu kecolongan kami," kata Sohibul di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Baca juga: Bawaslu Kecewa Parpol Tetap Bersikeras Ajukan Bacaleg Eks Napi Korupsi

Menurut Sohibul, dirinya selalu menginstruksikan jajarannya agar tak memberi ruang bagi mantan napi korupsi mendaftar sebagai bacaleg PKS.

Ia memperkirakan tim seleksi internal masih ada yang bersikap permisif dalam memilih calon dari mantan napi korupsi.

"Ya mungkin di bawah kadang-kadang dia kan menafsirkan mungkin kasusnya ada yang cuma dua bulan, mungkin enggak apa-apa. Tapi kita sudah tegas berapapun lamanya kita tidak akan calonkan," kata dia.

Baca juga: INFOGRAFIK: 30 Bacaleg Eks Napi Korupsi di Tingkat Provinsi

"Insya Allah tadi malam saya udah denger dua udah dapet pengganti. Jadi tinggal nanti sisanya," kata dia.

Secara total, Bawaslu menemukan 199 bacaleg di tingkat DPRD yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Mereka tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota.

Menurut Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, hasil identifikasi ini didapatkan dari pengawasan melekat dengan memeriksa informasi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Surat Keterangan Pengadilan para bacaleg yang masuk ke KPU.

Baca juga: Punya Bacaleg Eks Koruptor Terbanyak, Gerindra Akui Tak Bisa Deteksi

Meski begitu, ia mengatakan, data ini bersifat indikasi potensial yang dapat berkembang datanya sebelum KPU menyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Bawaslu sudah memegang data lengkap nama bacaleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi.

Namun, karena belum ada berita acara dari KPU, Bawaslu belum merilis nama dan asal parpolnya.

Baca juga: Fadli Zon Nilai Banyak Eks Koruptor Tobat yang Layak Dipertimbangkan Jadi Caleg

KPU melarang mantan koruptor menjadi caleg. Ketentuan itu ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kompas TV Ketiganya terindikasi pernah menjalani sidang di pengadilan Tipikor beberapa tahun silam.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X