KPU Masih Mendata Jumlah Caleg Eks Koruptor di Tingkat DPRD

By Devina Halim - Selasa, 31 Juli 2018 | 23:24 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (31/1/2018). (KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI)

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses verifikasi atas calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan koruptor, bandar narkoba, dan pelaku pelecehan seksual pada anak, telah diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU telah merampungkan penghitungan caleg eks koruptor di tingkat DPR. Namun, proses tersebut masih berlangsung untuk tingkat DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

Sebelumnya, data caleg yang merupakan eks koruptor telah dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam laporan tersebut, terdapat 199 caleg mantan napi korupsi di tingkat DPRD. Akan tetapi, KPU tidak mengakui data tersebut.

"Kalau data dari Bawaslu, 199 (caleg) itu saya juga enggak tahu data darimana ya, tetapi mereka sudah koreksi itu," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (31/7/2018).

Baca juga: PPP Coret Mantan Napi Korupsi dari Daftar Caleg

"Tapi, prinsipnya memang di sebagian provinsi, kabupaten, dan kota sudah ada yang mengganti calegnya, terutama yang teridentifikasi mantan napi korupsi," tambahnya lagi.

Berkas calon yang terindikasi mantan napi telah dikembalikan oleh KPU kepada parpol untuk diperbaiki. Hari ini, pukul 00.00 WIB, merupakan batas akhir pengumpulan perbaikan oleh parpol.

Setelah itu, KPU akan menyusun dan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018. Baru pada tahap ini, daftar calon akan dibuka agar masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS, pada 12-21 Agustus 2018.

Baca juga: Mantan Napi Korupsi Diusung Golkar Jadi Caleg atas Aspirasi Kader

Jika ada masukan atau tanggapan, KPU akan mengklarifikasi dengan parpol pada 22-28 Agustus 2018. Pada akhirnya, parpol akan menjawabnya di 29-31 Agustus 2018.

Larangan terkait eks napi korupsi, kasus narkoba, dan kasus pelecehan seksual pada anak untuk maju sebagai caleg, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, pelarangan juga diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Kompas TV Apa langkah parpol menyikapi aturan PKPU yang sudah ditantatangani kemenkumham KPU dan parpol?



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X