Masuk Daftar Mantan Napi Korupsi, 2 Politisi di Karawang Terancam Gagal Nyaleg

By Kontributor Karawang, Farida Farhan - Kamis, 26 Juli 2018 | 18:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (KOMPAS)

KARAWANG, KOMPAS.com - Dua nama bakal calon legislatif (bacaleg) asal Karawang masuk ke 199 nama mantan narapidana korupsi yang mendaftar Pemilu Legislatif 2019. Hal tersebut berdasarkan rilis yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kedua nama itu yakni Ajang Sopandi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Syarif Hidayat dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Risza Affiat mengakui telah menerima data dari Bawaslu tersebut. KPU juga memverifikasi data serta menelusuri rekam jejak kedua bacaleg tersebut.

"Kami masih memberikan kesempatan kepada keduanya untuk membuktikan bahwa mereka bukan mantan napi korupsi," ujar Riesza, Kamis (26/7/2018).

Riesza mengungkapkan, setelah diberikan penjelasan, Syarif Hidayat mengundurkan diri sebagai bacaleg. Sementara Ajang mengatakan dirinya ditahan bukan karena kasus korupsi.

"Ajang saat saya telepon beberapa hari lalu ia membantah jika dirinya ditahan karena kasus korupsi," tambahnya.

Baca juga: KPU Persilakan Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg, tetapi...

Pihaknya, kata Riesza, akan mengirimkan surat resmi kepada Partai Gerindra untuk memperbaiki data bacaleg yang didaftarkan. Selain itu, KPU juga akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan.

"Karena mereka kan sudah ada pakta integritas. Jadi tinggal bawa dan tunjukkan buktinya saja dari putusan pengadilan. Kita memberikan kesempatan untuk membuktikan terlebih dahulu," terangnya.

Riesza menegaskan KPU akan bertindak sesuai aturan. Sebab berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018, mantan narapidana korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

"Kalaupun KPU lupa mencoret mantan narapidana korupsi dan sudah ditetapkan sebagai DCT atau bahkan sudah terpilih, itu masih bisa dianulir," katanya.

Sementara itu, Ajang yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Karawang saat dikonfirmasi membantah dirinya tersangkut kasus korupsi.

"Saya lagi di Bandung, itu kesalahan. Saya tidak pernah korupsi. Besok saya akan konfirmasi dan jumpa pers. Kalau kurang jelas, besok saya bawa putusan pengadilannya, Lur," kata Ajang yang kini duduk sebagai wakil Ketua II DPRD Karawang.

Baca juga: Mantan Napi Korupsi Diusung Golkar Jadi Caleg atas Aspirasi Kader

Ajang mengaku hanya tersangkut Pasal 372 KUHPidana saat menjabat sebagai kepala Desa Cibalongsari pada tahun 2003. 

Kompas TV Apa langkah parpol menyikapi aturan PKPU yang sudah ditantatangani kemenkumham KPU dan parpol?



Editor : Farid Assifa
Artikel Terkait


Close Ads X