16 Bacaleg Mantan Napi Korupsi, Partai Berkarya Akui Kecolongan

By Reza Jurnaliston - Sabtu, 28 Juli 2018 | 10:26 WIB
Ketua DPP Berkarya Badaruddin Andi Picunang saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/7/2018) malam.
Ketua DPP Berkarya Badaruddin Andi Picunang saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/7/2018) malam. (Reza Jurnaliston)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengakui, partainya kecolongan akan bakal calon legislatif yang berlatar belakang mantan narapidana kasus korupsi.

Hal tersebut Badaruddin ungkapkan menanggapi rilis yang dikeluarkan Bawaslu bahwa bacaleg dari Partai Berkarya menyumbang mantan napi korupsi dengan 16 caleg.

"Kebetulan kita kecolongan. Jauh sebelumnya kita sudah sampaikan ke pimpinan di provinsi kabupaten kota untuk tidak mencalonkan mantan napi tipikor sesuai dengan Peraturan KPU,”ujar Badaruddin saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/7/2018) malam.

Baca juga: Kecolongan 5 Bacalegnya Eks Koruptor, PKS Cari Pengganti

Badaruddin menuturkan, dalam peraturan organisasi partai Berkarya soal pencalegan internal sudah tegas mengharamkan bacaleg yang terindikasi sebagai mantan koruptor.

“PKPU dijadikan selaku syarat bagi caleg kita di internal dalam bentuk aturan organisasi. Mungkin beberapa pengurus kita tidak memahami itu sehingga menerima saja berkas-berkas,” tutur dia.

“Di internal kami bahkan tidak tahu bahwa ada mantan napi korupsi, tapi oleh publik masyarakat di daerah kan kecil lingkupnya bisa ketahuan soal nama-nama itu di publish ternyata teman-teman media atau masyarakat tahu,” sambung Badaruddin.

Baca juga: Punya Bacaleg Eks Koruptor Terbanyak, Gerindra Akui Tak Bisa Deteksi

Lebih lanjut, kata Badaruddin, saat ini pihaknya dalam tahapan perbaikan membersihkan caleg-caleg mantan napi korupsi.

Berkarya juga siap mengganti 16 calegnya yang merupakan eks koruptor tersebut. Data ini merupakan bacaleg untuk tingkat provinsi serta kota/kabupaten.

Kami segera memerintahkan pimpinan (partai Berkarya) di provinsi maupun kabupaten atau kota untuk mencari pengganti nama-nama tersebut,” kata dia.

Baca juga: Bawaslu Kecewa Parpol Tetap Bersikeras Ajukan Bacaleg Eks Napi Korupsi

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu merilis 199 nama bacaleg yang terindikasi sebagai eks napi korupsi untuk Pileg DPRD 2019. Berkarya berada di urutan ke-4 setelah Gerindra, Golkar, dan NasDem.

Kompas TV Pelarangan mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi Caleg, tertuang dalam PKPU dimana harus bersedia menandatangani.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X