Panwaslu Temukan 1 Bacaleg Kasus Korupsi dan 2 Bacaleg di Bawah Umur

By Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur - Jumat, 27 Juli 2018 | 15:02 WIB
Ilustrasi pilkada
Ilustrasi pilkada (KOMPAS/TOTO SIHONO)

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Tiga bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung terindikasi bermasalah.

Komisioner Panwaslu Pangkal Pinang, Luksin Siagian mengatakan, satu bacaleg diketahui mantan narapidana kasus korupsi, sementara dua lainnya masih di bawah umur.

“Ketiga bacaleg bermasalah, kami ketahui setelah pemeriksaan berkas yang terdiri dari formulir pendaftaran, KTP, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK),” ujar Luksin kepada Kompas.com, Jumat (27/7/2018).

Dia mengungkapkan, bacaleg berinisial SM yang terjerat kasus korupsi diusung Partai Bulan Bintang (PBB).

Baca juga: [HOAKS] Video Papua Hari Ini Tanggal 25 Juli 2018 Banyak Polisi Gugur

Sementara AY dan MT keduanya bacaleg perempuan di bawah umur, diusung PKPI dan Partai Berkarya.

“Melalui KPU kami meminta partai politik untuk mengganti bacaleg bermasalah sebelum diputuskan menjadi daftar caleg tetap,” tuturnya.

Menurut Luksin, jumlah bacaleg bermasalah bisa saja bertambah karena masih ada ribuan berkas yang dalam pemeriksaan.

Komisioner KPU Pangkal Pinang Wahyu Gusna membenarkan adanya laporan tiga bacaleg bermasalah.

“Sudah kami cek. SKCK dan pengadilan, memang benar. Kalau kasus korupsi memang tegas aturannya tidak boleh,” kata Wahyu.

Bagi setiap bacaleg bermasalah, surat permintaan penggantian telah disampaikan pada partai politik pengusung.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.



Editor : Reni Susanti
Artikel Terkait


Close Ads X