Berkas Caleg Eks Koruptor Dikembalikan, KPU Dinilai Bisa Jamin Kualitas Pemilu 2019

By Dylan Aprialdo Rachman - Minggu, 22 Juli 2018 | 11:33 WIB
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti saat ditemui kantor PARA Syndicate, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti saat ditemui kantor PARA Syndicate, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengapresiasi upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan lima berkas calon anggota legislatif mantan koruptor ke partai politik. Ia menilai, langkah itu bisa menjamin kualitas pelaksanaan Pemilu 2019.

"Langkah KPU ini menandakan sikap konsistensi dalam menegakan aturan. Sikap yang sudah seharusnya dilakoni KPU agar kepercayaan terhadapnya terpelihara," ujar Ray dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (22/7/2018).

Ray juga menganggap langkah itu sesuai dengan semangat Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang salah satunya menyebutkan mantan narapidana kasus korupsi tidak dapat dicalonkan oleh partai politik sebagai caleg.

"Tentu saja, ada kemungkinan sikap KPU ini akan dipermasalahkan, baik secara hukum maupun etik. Tak apa. Posisi KPU sangat kuat. Sebab yang mereka laksanakan adalah aturan PKPU yang sudah dinyatakan sah," kata Ray.

Baca juga: KPU Kembalikan 5 Caleg DPR Eks Koruptor ke Parpol

Menurut dia, KPU justru bisa digugat apabila tidak melaksanakan ketentuan yang sudah diatur dalam PKPU itu. Dengan demikian, kata Ray, KPU tak perlu khawatir akan gugatan hukum maupun etika.

"Khususnya di wilayah etika, pengaduan akan langkah KPU ini sudah sebaiknya diabaikan," ujar dia.

Sebab, KPU juga mengawal hal substansial dalam pemilu, yaitu pemilihan yang menghasilkan pejabat legislatif dan eksekutif yang bersih, jujur dan tak mengkhianati kepercayaan publik.

"Dalam rangka inilah, sikap KPU ini jadi penting dan amat layak didukung," kata Ray.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya menyatakan, ada lima bakal calon anggota DPR RI yang didaftarkan partai politik merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Baca juga: Usung Caleg Eks Koruptor, Parpol Menegaskan Statusnya sebagai Benalu Politik

"Berdasarkan dokumen yang disampaikan partai politik, KPU menemukan lima bakal calon anggota legislatif yang pernah terkena tindak pidana korupsi," ujar RI Arief Budiman di Jakarta, Sabtu malam.

Arief tidak menyebutkan nama kelima bakal caleg itu dan dari partai mana saja mereka berasal. Namun, dia mengatakan, status para bakal caleg mantan koruptor diketahui dari salinan putusan pengadilan yang dilampirkan kelima bakal caleg itu.

KPU menyatakan, para bakal calon itu tidak memenuhi syarat dan seluruh berkasnya akan dikembalikan kepada partai politik yang mendaftarkannya.

Namun, KPU masih memberi waktu bagi partai politik untuk mengganti bakal caleg tersebut selama masa perbaikan, yakni pada 22-31 Juli ini.

Editor : Egidius Patnistik
Artikel Terkait


Close Ads X