Bawaslu Kecewa Parpol Tetap Bersikeras Ajukan Bacaleg Eks Napi Korupsi

By Sakina Rakhma Diah Setiawan - Jumat, 27 Juli 2018 | 18:29 WIB
Kiri ke Kanan: Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Ketua Bawaslu RI Abhan dan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar ketika jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (21/9/2017).
Kiri ke Kanan: Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Ketua Bawaslu RI Abhan dan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar ketika jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (21/9/2017). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR )

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan keprihatinannya terkait masih banyak bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan oleh partai politik (parpol) ternyata merupakan mantan narapidana korupsi. Padahal, parpol sudah menyepakati pakta integritas yang diajukan Bawaslu.

"Bawaslu cukup prihatin dengan situasi dan kondisi tersebut," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar ketika ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Fritz menyatakan, Bawaslu sudah membawa pakta integritas kepada pimpinan parpol. Pakta integritas tersebut sudah disepakati dan ditandatangani.

Baca juga: Bawaslu Temukan 30 Bacaleg Eks Napi Korupsi di Tingkat Provinsi, Ini Rinciannya

Akan tetapi, yang terjadi adalah masih banyak mantan napi korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg. Fritz menyatakan, pihaknya menyerahkan hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Di pertemuan semua orang mendukung, tapi ternyata yang terjadi seperti itu. Diserahkan ke mekanisme yang ada," sebut Fritz.

KPU nantinya akan melakukan verifikasi data catatan hukum setiap bakal caleg. Jika ada yang merupakan mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, hingga pelaku kejahatan seksual anak maka parpol bisa memperbaiki daftatr bacalegnya.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo 30 Bacaleg Eks Napi Korupsi di Tingkat Provinsi

Sebelumnya, Bawaslu melakukan penelusuran bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang didaftarkan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasilnya, Bawaslu menemukan 199 bacaleg yang diidentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi di tingkat DPRD.

Padahal, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang eks napi kasus korupsi maju sebagai caleg. Fritz menuturkan, pihaknya masih melakukan validasi untuk memastikan nama-nama bacaleg yang merupakan mantan napi korupsi tersebut.

Dalam pakta integritas yang diterbitkan Bawaslu, parpol dilarang mencalonkan mantan napi korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan seksual sebagai bacaleg, kepala daerah, calon presiden, maupun calon wakil presiden.


Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X