Jokowi Teken Perpres, Menteri dan Kepala Daerah Wajib Lapor Upaya Cegah Korupsi

By Fabian Januarius Kuwado - Kamis, 26 Juli 2018 | 15:51 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat ditemui di sela-sela acara halalbihalal, di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/6/2018).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat ditemui di sela-sela acara halalbihalal, di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/6/2018). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres mengamanatkan pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi. Tim bertugas mengkoordinasikan pelaksanakan strategis nasional pemberantasan korupsi sekaligus menyampaikan laporan kepada Presiden. 

"Melalui Perpres ini, setiap menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah, juga wajib melaporkan aksi pencegahan korupsi kepada Tim Nasional Pencegahan Korupsi setiap tiga bulan," ujar Moeldoko  di Jakarta, Kamis (26/7/2018). 

Moeldoko menjabarkan perpres ini fokus pada tiga hal yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakkan hukum dan reformasi birokrasi. Tiga hal itu, menurut Moeldoko, adalah sektor yang rawan korupsi.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi 2017: Peringkat Indonesia di Bawah Timor Leste

Perpres ini juga semakin mengukuhkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai koordinator dan supervisi yang akan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya, misalnya Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dan KSP. 

Perpres itu diyakini memperkuat upaya pemerintah dalam pencegahan tindak pidana korupsi sejak hulu, tanpa mengurangi kewenangan, dan independensi lembaga penegak hukum yang sudah ada. 

"Perpres ini memiliki fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi, sehingga pencegahan yang dilakukan dapat lebih fokus, terukur, dan memiliki dampak langsung," ujar Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Juli 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada hari yang sama.

 

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi mulai melelang barang-barang sitaan dari para terpidana korupsi.



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X