Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Pemilu, JK Dinilai Sudah Sesuai Konstitusi

By Yoga Sukmana - Jumat, 27 Juli 2018 | 06:22 WIB
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ketika memberikan keterangan pers di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ketika memberikan keterangan pers di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (21/6/2018). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menjadi pihak terkait uji materi syarat pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden sudah tepat.

Sebab, menurut dia, ada ketidakpastian hukum karena ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945. Jusuf Kalla, kata dia, menjadi orang yang bisa terdampak hal tersebut.

"JK hendak menempuh prosedur yang disediakan oleh konstitusi, pergi ke MK dan meminta agar diberikan kepastian," ujar Margarito di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Adapun bunyi Pasal 7 UUD 1945 yakni, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga: MK Langgar Konstitusi jika Bolehkan Wapres Menjabat Lebih dari 2 Kali

Menurut Margarito, pasal tersebut masih menimbulkan ketidakpastian terkait penjelasan apakah aturan tersebut berlaku untuk masa jabatan yang berturut-turut atau tidak.

Dengan menjadi pihak terkait uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang diajukan Partai Perindo, JK dinilai Margarito bisa meminta tafsir Pasal 7 UUD 1945. Sebab, Pasal 169 huruf N dalam UU Pemilu berkaitan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Pasal 167 huruf n UU Pemilu mengatur tentang syarat capres dan cawapres yakni belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Jangan kita pikir juga, dengan judicial review JK menjadi cawapres, kan, bukan begitu. Itu lain lagi urusannya itu," kata Margarito.

"Ini soal yang tepat yaitu menegaskan berturut-turut atau tidak berturut-turut menimbang segala hal tadi. Dan sekali lagi harus di-clear-kan dan yang dapat meng-clear-kan itu hanya MK," ujar dia.

Baca juga: AHY Kritik JK yang Masih Ingin Jadi Wapres untuk Ketiga Kalinya

Seperti diketahui, Kalla membuka peluang untuk maju lagi sebagai cawapres pada Pilpres 2019. Namun, niatnya itu dinilai terhalang oleh Pasal 169 huruf n UU Pemilu serta Pasal 7 UUD 1945.

Meski begitu, Kalla belakangan menilai masih ada celah dari ketentuan itu sehingga ia bisa maju lagi sebagai cawapres. Kalla pun mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X