Mendagri Berharap MK Bisa Perjelas Pasal Multitafsir soal Masa Jabatan Wapres

By Devina Halim - Senin, 23 Juli 2018 | 19:36 WIB
Menteri Dalam Negeri Mendagri) Tjahjo Kumolo saat menemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Menteri Dalam Negeri Mendagri) Tjahjo Kumolo saat menemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018). (KOMPAS.com/Devina Halim)

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan dirinya tidak khawatir uji materi terhadap masa jabatan presiden dan wakil presiden akan merusak tatanan demokrasi tanah air. Dia bahkan menilai uji materi itu baik untuk memperjelas kesimpangsiuran tafsir.

Ia beralasan bahwa dalam pandangannya sebagai orang yang belajar tentang hukum, peraturan tersebut multitafsir. Oleh sebab itu, gugatan ini dapat memperjelas peraturan tersebut.

"Saya kira itu harus clear, pengertian dua periode berturut-turut itu yang bagaimana. Ada yang mengatakan dua kali dilantik itu berturut-turut, ada yg mengatakan dua kali tidak lima tahun", ucap Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Baca juga: Uji Materi Syarat Cawapres, Jusuf Kalla Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait

Namun, ia menjelaskan bahwa hal tersebut tidak berimplikasi pada munculnya celah bagi gugatan tersebut untuk dikabulkan. Ia menyerahkan semua itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Maka lebih baik jangan berspekulasi, karena ini negara hukum, ada sebuah proses kelembagaan, mari kita tunggu MK", ujarnya.

Ia juga berharap MK segera memutuskan sehingga tidak mengganggu tahapan pendaftaran pasangan capres-cawapres yang dilakukan pada 4-10 Agustus 2018. 

Baca juga: Sudirman Said Yakin Jusuf Kalla Tak Ambisius untuk Bisa Jadi Cawapres

Sebelumnya, Perindo mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa calon presiden-calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Partai tersebut merasa dirugikan oleh pasal itu karena menghalangi mereka untuk mengajukan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai cawapres pada pemilu 2019.

Kalla juga telah mendaftarkan diri menjadi pihak terkait uji materi tersebut, pada Jumat (20/7/2018).

Kompas TV Kejutan muncul ketika Wapres Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak yang terkait atas uji undang undang pemilu yang diajukan.





Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X