Refly Harun Nilai Jabatan Wapres Tak Perlu Dibatasi

By Yoga Sukmana - Kamis, 26 Juli 2018 | 20:26 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, jabatan wakil presiden tidak terlalu penting untuk dibatasi. Hal itu berbeda dengan jabatan presiden.

Pernyataan Refly disampaikan setelah ditanya terkait dengan gugutan pembatasan kekuasan, utamanya jabatan wapres, yang dilakukan oleh Partai Perindo ke MK.

"Kalau MK mengambil tafsir ini yang menurut saya logis dan rasional, maka dengan sendirinya wapres tidak perlu dibatasi," ujarnya di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Baca juga: Terlibat Uji Materi di MK, Jusuf Kalla Diyakini Punya Motif Politik

Refly menuturkan, secara historis batasan kekuasaan muncul karena ada trauma kepada Orde Lama dan Orde Baru yang otoriter.

Sementara dalam sistem konstitusi, pemegang kekuasaan adalah presiden. Dalam menjalankan kewenangannya presiden memang dibantu oleh seorang wapres.

Namun berdasarkan tinjauan historis dan maksud dari perumusan Pasal 7 UUD 1945 kata dia, wapres bukanlah orang memegang kekuasaan, namun pembantu pemegang kekuasaan yakni presiden.

Baca juga: Jika Dikabulkan MK, Uji Materi Syarat Cawapres Dinilai Ciptakan Kekuasaan Koruptif

Peran ini agak mirip dengan menteri. Namun Refly mengatakan ada beberapa perbedaan.

"Wapres adalah pembantu khusus dalam pengertian, kalau presiden berhalangan, maka sang pembantu inilah yang akan menjadi presiden sampai habis masa jabatan," kata dia.

Kedua, cara pemberhentian wapres tidak boleh sembarangan. Presiden tidak boleh memberhentikan wapres sebagaimana memberhentikan menteri.

Baca juga: Jokowi, Orang yang Dorong JK Maju Cawapres?

Namun pemberhentian wapres harus dengan mekanisme impeachment seperti pemberhentian presiden.

"Itu saja yang membedakan wapres dan menteri yaitu cara pemberhentian dan dia punya oppurtunity untuk menjadi nomor satu," ucap dia.

Meski menilai jabatan wapres tak perlu dibatasi, Refly menegaskan tak mau masuk ke persoalan uji materi Pasal 169 huruf N UU Pemilu oleh Perindo.

Baca juga: Jusuf Kalla: Ambisi Saya Ya Istirahat...

Apalagi Wapres Jusuf Kalla ikut menjadi pihak terkait dalam gugutan tersebut. Kalla ingin memastikan terkait batasan kekuasaan wapres dan membuka pelung untuk maju lagi sebagai Cawpares 2019.

"Ingat ini kasus bukan hanya untuk 2019 saja. Makanya saya enggak mau bicara 2019 saja. Kita bicara tentang bagaimana bernegara, bagaimana membuat sistem kontitusi yang benar," kata dia.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X