Demokrat Pastikan Tak Usung Caleg Mantan Napi Kasus Korupsi

By Abba Gabrillin - Jumat, 20 Juli 2018 | 22:52 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan saat menjadi narasumber dalam diskusi publik yang diselenggarakan Para Syndicate di Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan saat menjadi narasumber dalam diskusi publik yang diselenggarakan Para Syndicate di Jakarta, Jumat (20/7/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan memastikan tidak ada calon anggota legislatif dari partainya yang berlatar belakang mantan narapidana kasus korupsi.

Tak hanya itu, menurut dia, Partai Demokrat juga tidak mencalonkan caleg yang pernah melakukan kejahatan seksual atau eks bandar narkotika.

"Kami sudah kerja keras meneliti satu per satu. Terutama di pusat, itu jadi tanggung jawab kami," ujar Hinca saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018).

Meski demikian, Hinca belum bisa memastikan apakah dari 20.000 lebih pendaftar bakal calon kepala daerah, ada mantan narapidana korupsi yang terselip atau lolos verifikasi internal partai.

Baca juga: Masih Ada Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Bukti Parpol Gagal Kaderisasi

Hinca meyakinkan bahwa partainya akan melakukan seleksi ketat dan segera melakukan tindak lanjut jika ada yang lolos.

"Kalau ada yang lolos, itu sama sekali tidak ada niat dan kami akan segera perbaiki. Tapi sampai saat ini tidak ada," kata Hinca.

Larangan mantan napi kasus korupsi untuk maju dalam Pemilu 2019 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Baca juga: Gerindra Klaim Pro Pemberantasan Korupsi meski Usung Caleg Eks Napi Korupsi

Meski demikian, masih ada parpol yang nekat mendaftarkan caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi.

Kini sejumlah orang mengajukan gugatan PKPU tersebut ke Mahkamah Agung. Dengan adanya keputusan dari MA, diharapkan ada kepastian hukum atas aturan tersebut.

Kompas TV Salah satu yang menjadi sorotan adalah dalam Peraturan KPU adalah larangan eks-narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif caleg di pemilu 2019.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X