Eks Napi Korupsi Ngotot "Nyaleg" karena Anggap PKPU Langgar Konstitusi

By Kontributor Bengkulu, Firmansyah - Kamis, 19 Juli 2018 | 15:07 WIB
Sasriponi (pegang mikrofon) di kantor DPW Partai Bulan Bintang.
Sasriponi (pegang mikrofon) di kantor DPW Partai Bulan Bintang. (KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)

BENGKULU, KOMPAS.com - Sasriponi Bahrin, mantan narapidana kasus korupsi dana muktamar Gerakan Pemuda Islam (GPI) Provinsi Bengkulu tahun 2005 tetap mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PBB meski dilarang oleh aturan.

Sasriponi menyebutkan PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi caleg melanggar konstitusi.

"PKPU itu jelas melabrak UUD, Pancasila, hingga putusan MA. Oleh karena itu, saya percaya diri tetap mencaleg," ujarnya, Kamis (18/7/2018).

Sasriponi maju menjadi caleg DPRD Provinsi Bengkulu daerah pemilihan Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur.

Lebih jauh ia mengatakan, bila hasil verifikasi KPU namanya dicoret menjadi caleg, maka ia akan melakukan gugatan.

"Saat ini PKPU itu sedang digugat oleh Agusrin M Najamudi mantan gubernur Bengkulu dan Patrice Rio Capella mantan Sekjen Nasdem," tambah dia.

Baca juga: Mantan Napi Korupsi Diusung Golkar Jadi Caleg atas Aspirasi Kader

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwansyah, saat dikonfirmasi belum menjawab pesan yang dikirim Kompas.com ke ponselnya.

Sasriponi merupakan mantan narapidana kasus korupsi dana muktamar VII GPI 2015. Saat itu, Pemprov Bengkulu memberikan bantuan Rp 500 juta dalam kegiatan itu.

Baca juga: Ridwan Kamil: Artis Jadi Caleg, Beken Saja Enggak Cukup

Negara mengalami kerugian Rp 227 juta. Sasriponi sempat mendekam di penjara dalam perkara tersebut.

Kompas TV Daeng Azis ikut dicalonkan dengan daerah pemilihan Jeneponto, Takalar, dan Bantaeng.



Editor : Farid Assifa
Artikel Terkait


Close Ads X