MA Diharapkan Segera Putuskan Nasib PKPU Pencalonan Legislatif

By Rakhmat Nur Hakim - Minggu, 8 Juli 2018 | 16:36 WIB
Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi. (Fabian Januarius Kuwado)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi berharap Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan uji materi ihwal larangan pencalonan mantan koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Veri berharap MA segera memutuskan keabsahan PKPU itu agar tak mengganggu tahapan pemilu yang sedang berjalan. Dengan demikian, pemilu nantinya berlangsung lancar.

"Saya berharap itu diputuskannya sebelum KPU menetapkan DCT (Daftar Caleg Tetap), tapi kalau sudah ditetapkan pasangan calon itu akan sangat mengganggu tahapan," kata Veri Junaidi di kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (8/7/2018).

Baca juga: PKPU Pencalonan Legislatif Diundangkan, KPU Diminta Waspadai Serangan Politik

Veri pun menentang sikap DPR yang menganggap mantan koruptor diperbolehkan mendaftar sembari menanti hasil gugatan di MA.

Menurut dia, saat ini aturan yang berlaku ialah PKPU tersebut. Dengan demikian, sepanjang belum dibatalkan oleh MA, aturan tersebut tetap mengikat.

"Semua peraturan itu kan dianggap sah sampai ada pembatalan oleh lembaga yang berwenang. Baik secara administrasi oleh pembuatnya maupun oleh pengadilan. Jadi kalau belum ada putusan MA, ketentuan itu tetap berlaku," kata dia.

Sebelumnya, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah dan KPU akhirnya menyepakati bahwa mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2019.

Baca juga: Kemenkumham Undangkan PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg, Ini Respons Kemendagri

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat konsultasi selama sekitar tiga jam di ruang rapat Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Sambil menunggu proses verifikasi pendaftaran caleg oleh KPU, pihak-pihak yang tak setuju dengan PKPU pencalonan dipersilakan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung.

Keputusan MA akan menjadi patokan bagi KPU dalam memutuskan sikap terkait proses pendaftaran calon.

Jika gugatan diterima, maka KPU wajib meloloskan calon peserta sebagai caleh.

Sedangkan, KPU dapat mencoret nama caleg terpidana kasus korupsi dan mengembalikan berkas ke parpol masing masing apabila gugatan uji materi ditolak.

Kompas TV Solusi apa yang bisa diambil agar larangan mantan koruptor menjadi caleg bisa tetap berlaku?



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X