Jaksa Agung Minta Tommy Soeharto Serahkan Gedung Granadi Terkait Kasus Supersemar

By Rakhmat Nur Hakim - Senin, 16 Juli 2018 | 11:36 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo di Istana Bogor, Rabu (18/4/2018).
Jaksa Agung M Prasetyo di Istana Bogor, Rabu (18/4/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM. Prasetyo meminta Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto segera menyerahkan Gedung Granadi yang menjadi obyek eksekusi kasus Yayasan Supersemar.

Hal itu disampaikan Prasetyo saat ditanyai tanggapan ihwal keengganan Tommy menyerahkan Gedung Granadi yang menjadi kantor perusahaannya.

"Dari mana pun asalnya kami harapkan mereka segera memenuhi kewajibannya," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Baca juga: PN Jakarta Selatan Mulai Eksekusi Aset Yayasan Supersemar

Apalagi, sambung Prasetyo, kasus Yayasan Supersemar sudah mencapai tahap eksekusi sehingga semestinya aset yang dinyatakan sebagai barang sitaan harus diserahkan.

Terlebih, lanjut Prasetyo, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Yayasan Supersemar membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.

Selain itu, kata dia, berdasarkan laporan terakhir yang ia terima, kepemilikan Gedung Granadi diatasnamakan yayasan yang terkait dengan kasus Supersemar.

Baca juga: Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Eksekusi Yayasan Supersemar

"Itulah lihainya mereka saya rasa. Rupanya Granadi itu saya terima laporannya diatasnamakan yayasan. Yayasan itu kan dulu pendirinya siapa pemiliknya dan dari mana sumber keuangannya, itu nanti akan kami bicarakan dengan pihak pengadilan ya," lanjut Prasetyo.

Sebelumnya, dalam wawancara di salah satu episode Mata Najwa yang diunggah di akun Youtube NajwaShihab, Rabu (11/7/2018), Tommy menyatakan Gedung Granadi tak dapat dieksekusi lantaran bukan kepunyaan Yayasan Supersemar, melainkan Perusahaan Granadi.

Sebelumnya, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan MA sebesar Rp 4,4 triliun.

Baca juga: Eksekusi Rp 4,4 Triliun Aset Yayasan Supersemar Tunggu Pergantian Ketua PN

Daftar aset yang semestinya disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, 2 bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta 6 unit kendaraan roda empat.

Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disebut disalurkan kepada sejumlah perusahaan.

Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X