Kejagung Kekurangan Dana untuk Eksekusi Aset Yayasan Supersemar

By Ambaranie Nadia Kemala Movanita - Sabtu, 4 Juni 2016 | 07:22 WIB
Penerima dana dari Yayasan Supersemar
Penerima dana dari Yayasan Supersemar (SUMBER: KEJAKSAAN AGUNG)

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kesulitan mengeksekusi aset yayasan Supersemar karena menemui sejumlah kendala. Salah satunya kekurangan dana.

"Dana itu nampaknya sangat diperlukan dan penting," ujar Prasetyo di kompleks Kejagung, Jumat (3/6/2016).

Kejaksaan Agung nantinya akan menjelaskan soal hambatan ini ke Kementerian Keuangan sebagai pihak yang berkapasitas memberikan dana.

Selanjutnya PN Jaksel akan menggunakan uang itu untuk biaya eksekusi putusan.

Permintaan biaya ke pemerintah diperbolehkan karena Kejagung merupakan jaksa pengacara negara (JPN) dalam perkara Supersemar.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi juga mengakui adanya kekurangan dana itu.

Setidaknya dibutuhkan biaya sekitar Rp 2,5 miliar untuk menyita aset yang totalnya Rp 4,4 triliun.

"Diperkirakan dibutuhkan dana Rp 2,5 milyar untuk beberapa kali eksekusi," kata Bambang.

(Baca Kejagung Lacak Rekening Yayasan Supersemar, Aset Belum Dapat Dieksekusi)

Selain meminta ke Kementerian Keuangan, opsi lainnya yaitu dengan mengajukan biaya eksekusi tersebut dalam pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.

Eksekusi sedianya dilakukan pada 28 Januari 2016. Namun, berkas asetnya bolak-balik antara Kejagung dan PN Jaksel karena daftar asetnya yang belum tercatat lengkap.

Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 4,4 triliun.

Daftar aset yang semestinya disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.

Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disalurkan kepada sejumlah perusahaan.

Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Harifin A Tumpa, Rehngena Purba, dan Dirwoto, MA menyatakan bahwa tergugat II harus mengembalikan 75 persen dari total dana yang diterima, yaitu 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139 juta.

Angka Rp 139 juta dipermasalahkan oleh Kejagung melalui peninjauan kembali (PK) karena setelah diteliti ternyata hilang tiga angka nol. Angka yang benar adalah Rp 139 miliar.

Pada Agustus 2015, MA mengabulkan PK yang diajukan negara, diwakili kejaksaan. Dengan demikian, Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar AS atau setara Rp 4,25 triliun dan ditambah Rp 139 miliar atau semuanya menjadi Rp 4,389 triliun.

 

Editor : Laksono Hari Wiwoho

Close Ads X