Kejagung Tunggu Kucuran Dana dari Pemerintah untuk Sita Aset Supersemar

By Ambaranie Nadia Kemala Movanita - Jumat, 24 Juni 2016 | 16:30 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo
Jaksa Agung M Prasetyo (Ambaranie Nadia K.M)

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan eksekusi aset Yayasan Supersemar belum dilakukan karena masih menunggu anggaran tambahan dari pemerintah.

Ia mengaku telah meminta anggaran tambahan ke Komisi III DPR RI untuk biaya eksekusi.

"Kita tunggu, surat sudah dilayangkan," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Prasetyo mengakui pihaknya kekurangan dana untuk mengeksekusi aset Yayasan Supersemar. Setidaknya kejaksaan membutuhkan Rp 2,5 miliar untuk diberikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami mempunyai kewajiban untuk membayar dana sita eksekusi dan ini sedang dimintakan," kata Prasetyo.

(Baca: Kejagung Butuh Dana Rp 2,5 Miliar untuk Sita Aset Yayasan Supersemar)

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi mengungkapkan kebutuhan Rp 2,5 miliar itu mendesak untuk sejumlah kegiatan terkait proses penyitaan aset Yayasan Supersemar.

"Nanti kan biaya Rp 2,5 miliar itu kan termasuk biaya lelang, biaya perawatan. Di samping bayar ke pengadilan juga untuk biaya pelelangan dan perawatan," kata Bambang.

Eksekusi Yayasan Supersemar sedianya dilakukan pada 28 Januari 2016. Namun, berkas asetnya bolak-balik antara Kejagung dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena daftar asetnya yang belum tercatat lengkap.

(Baca: Kejagung Lacak Rekening Yayasan Supersemar, Aset Belum Dapat Dieksekusi)

Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 4,4 triliun.

Daftar aset yang semestinya disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.

Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X