Periksa Adik Zumi Zola, KPK Dalami Kepemilikan Aset

By Dylan Aprialdo Rachman - Jumat, 25 Mei 2018 | 07:18 WIB
Adik dari tersangka Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Zumi Laza Zulkifli (kanan) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5). Zumi Laza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan dalam kasus gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/18.
Adik dari tersangka Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Zumi Laza Zulkifli (kanan) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5). Zumi Laza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan dalam kasus gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/18. (Rivan Awal Lingga)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap adik tersangka Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola, Zumi Laza pada Kamis (24/5/2018).

Zumi Laza diperiksa sebagai saksi dalam dugaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, KPK mendalami pengetahuan Zumi Laza terkait kepemilikan aset kakaknya.

"Dan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya termasuk temuan uang di vila saat penggeledahan," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/5/2018) malam.

Pada Selasa (22/5/2018) dan Rabu kemarin, KPK juga memeriksa istri Zumi Zola, Sherin Taria; dan ibu Zumi Zola, Harmina Djohar secara berturut-turut.

Keduanya diminta keterangan soal uang yang disita KPK dari vila keluarga di Tanjung Jabung, Jambi pada akhir Januari 2018.

Baca juga: Istri Zumi Zola Dikonfirmasi Penyidik KPK soal Uang yang Disita

Dalam kasus ini, Zumi Zola bersama Arfan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.

Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi.

Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".

Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.

Kompas TV Ibu gubernur Jambi non aktif Zumi Zola, Hermina, menangis seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X