Istri Zumi Zola Dikonfirmasi Penyidik KPK soal Uang yang Disita

By Abba Gabrillin - Selasa, 22 Mei 2018 | 16:12 WIB
Gubernur Jambi Zumi Zola menunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). Zumi Zola diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18.
Gubernur Jambi Zumi Zola menunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). Zumi Zola diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18. (SIGID KURNIAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Gubernur Jambi Zumi Zola, Sherrin Tharia, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/5/2018).

Sherin dikonfirmasi sejumlah hal, salah satunya uang yang disita oleh penyidik KPK.

"Pada yang bersangkutan, penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di villa sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK.

Baca juga: Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek di Jambi, KPK Panggil Istri Zumi Zola

Selain itu, menurut Febri, Sherrin juga ditanya seputar pengetahuannya terkait dugaan penerimaan gratifikasi suaminya yang telah berubah menjadi aset.

Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.

Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Pengobatan Diabetes Zumi Zola ke KPK

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi.

Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".

Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.

Kompas TV KPK menggeledah rumah tim sukses Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X