1 Agustus Masih Berjualan di Senayan, Gerobak Sate Taichan Akan Diangkut

By Nibras Nada Nailufar - Selasa, 10 Juli 2018 | 21:15 WIB
Pedagang sate taichan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).
Pedagang sate taichan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018). (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan akan menertibkan pedagang sate taichan di sekitar Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, yang masih berjualan pada 1 Agustus 2018.  

"Kalau memang masih ada, Satpol PP akan bertindak. Kami akan tindak sesuai ketentuan, kami angkut (gerobak sate taichan)," kata Yani di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2018).

Menurut Yani, para pedagang sudah membuat komitmen dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Baca juga: Lokasi Alternatif Makan Sate Taichan Selain di Senayan

Para pedagang akan pindah mulai 1 Agustus 2018. Sementara ini, Yani menghargai komitmen tersebut dan tidak akan menindak puluhan pedagang di sepanjang Jalan Asia Afrika.

"Karena ini sudah ada komitmen, sudah dipanggil Pak Camat dan Pak Wali Kota sejak 1 Agustus mereka akan meninggalkan lokasi itu," ujarnya. 

Tak hanya sate taichan, pedagang lainnya di sekitar Gelora Bung Karno juga akan ditertibkan.

Baca juga: Dilarang Berjualan Selama Asian Games, Pedagang Sate Taichan Pilih Libur

Pedagang sate taichan di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, dilarang berjualan di sana selama perhelatan Asian Games 2018 atau pada 1 Agustus-9 September 2018.

Sekitar 150 pedagang sate di kawasan tersebut diminta untuk memindahkan dagangan mereka.

Aturan tersebut diberlakukan untuk mensterilkan area Stadion Gelora Bung Karno yang dijadikan salah satu lokasi ajang olahraga terbesar se-Asia itu.

Baca juga: Pemkot Jakpus Tak Sediakan Tempat Relokasi Bagi Pedagang Sate Taichan yang Dilarang Berjualan

Sosialiasi telah dilakukan sebelum Asian Games, bahkan ketika para pedagang pertama kali ditempatkan di lokasi tersebut.

Para pedagang disebut menyanggupi jika sewaktu-waktu tidak boleh berjualan untuk kepentingan umum.

Editor : Kurnia Sari Aziza
Artikel Terkait


Close Ads X