Grab Belum Tahu Permintaan Dishub DKI untuk Matikan Aplikasi Ojek "Online"

By Stanly Ravel - Selasa, 10 Juli 2018 | 14:25 WIB
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata (KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

JAKARTA, KOMPAS.com — Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengaku belum mengetahui adanya permintaan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mematikan aplikasi ojek online di kawasan tertentu. 

"Kami belum mendengar langsung tentang hal ini. Kami akan coba konfirmasikan lagi," kata Ridzki kepada Kompas.com, Senin (9/7/2018) malam.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah sebelumnya meminta aplikator ojek online mematikan aplikasi di kawasan larangan lalu lintas.

Baca juga: Di Titik Larangan Lalu Lintas, Aplikator Wajib Buat Ojek "Online" Tidak Dapat Sinyal

Hal ini dilakukan karena pengemudi ojek online kerap mencari penumpang di sembarang tempat, seperti bahu jalan dan menyebabkan kemacetan lalu lintas. 

Selain itu, aplikator juga diminta menyediakan spot-spot khusus untuk para pengemudi ojek online agar tidak mengganggu ketertiban lalu lintas.

Kondisi ini perlu segera ditangani karena berkaitan ketertiban jelang Asian Games pada Agustus 2018. 

Baca juga: Pemprov DKI Minta Aplikasi Ojek "Online" Dimatikan di Tempat Tertentu

Mengenai hal ini, Ridzki mengatakan, pihaknya siap memberikan dukungan.

"Tentu saja sebagai sponsor prestige Asian Games, kami akan mendukung terselenggaranya perhelatan ini dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya, Andri mengatakan, rencana tersebut sebagai upaya menertibkan ojek online yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Kadishub DKI: Kami Tidak Menertibkan Ojek Online, tetapi Menertibkan Lalu Lintas

"Saya minta Grab dan Go-jek, bisa enggak dimatikan aplikasinya di tempat-tempat yang melanggar lalu lintas, karena, kan, selama ini banyak tuh ojol yang mangkal di lokasi-lokasi yang dilarang bahkan sampai memakan bahu jalan, itu, kan, jelas menyalahi aturan," kata Andri kepada Kompas.com, Jumat (6/7/2018).

Dengan adanya aturan ini, pengemudi ojek online akan teredukasi untuk tidak menunggu atau mengetem di pinggir jalan.

Tidak hanya itu, hal ini juga mengajarkan masyarakat agar menunggu atau memesan di tempat yang telah ditentukan. 

Editor : Kurnia Sari Aziza
Artikel Terkait


Close Ads X