Kadishub DKI: Kami Tidak Menertibkan Ojek "Online", tetapi Menertibkan Lalu Lintas

By Stanly Ravel - Jumat, 6 Juli 2018 | 13:17 WIB
Pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). Massa dari pengemudi ojek online menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan transportasi online agar merasionalkan tarif.
Pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). Massa dari pengemudi ojek online menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan transportasi online agar merasionalkan tarif. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengakui sampai hingga kini pihaknya belum bisa menertibkan atau menindak ojek online yang melanggar lalu lintas.

"Selama ini yang kami lakukan tidak menertibkan ojol, tetapi yang kami lakukan adalah menertibkan lalu lintas. Di situ ada ojol, opang (ojek pangkalan), angkot, taksi, atau siapa yang melanggar kami tindak," kata Andri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/7/2018).

Dia mengatakan, hingga kini, belum ada regulasi terkait ojek online yang disepakati, baik dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca juga: Solidaritas Ojek Online yang Menguatkan Suami Korban Pembegalan

Kemenhub, lanjut dia, menyerahkan masalah ojek online ke pemerintah daerah.

Namun, pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan belum bisa melakukan penindakan karena belum ada regulasi yang mengatur. 

Oleh karena itu, dia akan lebih dulu meminta dan mempertanyakan pedoman penindakan ke Kemenhub.

Baca juga: Sejak Dengar Berita Ini, Gue Enggak Lagi Main HP Pas Naik Ojek Online

"Jadi jangan semua diserahkan ke (pemerintah) daerah, tetapi enggak ada pedomannya. Takutnya masing-masing daerah punya tindak berbeda. Langkah diserahkan ke (pemerintah) daerah memang benar, tetapi pedoman tetap dari (pemerintah) pusat juga," ujarnya. 

Pihaknya juga akan meminta Kemenhub untuk berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait penindakan untuk ojek online.

Hal ini dilakukan agar penindakan bisa lebih efektif memberikan efek jera ke aplikator ojek online.

Baca juga: Rombongan Pengemudi Ojek Online Kawal Pemakaman Wanita yang Ditembak Begal

"Saya minta tolong juga dikoordinasikan dengan Kemenkominfo, karena kalau cuma ada pelanggaran lalu kita tindak terus tanpa efek jera, tidak akn efektif. Dengan koordinasi Komenkominfo, bila sampai ada beberapa kali pelanggaran, langsung dimatikan aplikasinya, itu bisa memberikan efek jera," ujar Andri. 

Editor : Kurnia Sari Aziza
Artikel Terkait


Close Ads X