"Di Titik Larangan Lalu Lintas, Aplikator Wajib Buat Ojek Online Tidak Dapat Sinyal"

By Stanly Ravel - Jumat, 6 Juli 2018 | 19:29 WIB
Ojek Online yang manggkal di bawah kolong flyover dekat Stasiun Tebet
Ojek Online yang manggkal di bawah kolong flyover dekat Stasiun Tebet (Stanly)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan alasannya meminta aplikator menutup aplikasi ojek online di tempat tertentu.

Ia mengatakan, pengemudi ojek online kerap melanggar aturan dan menyebabkan kemacetan lalu lintas. 

"Jadi kalau di titik yang ada larangan lalu lintas, aplikator wajib mematikan aplikasi atau membuat si ojol tidak mendapat sinyal sehingga tidak dapat penumpang," kata Andri saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/7/2018).

Baca juga: Pemprov DKI Minta Aplikasi Ojek Online Dimatikan di Tempat Tertentu

Andri menjelaskan, masih banyak pengemudi ojek online yang kerap mengetem sembarangan di bahu jalan.

Hal itu mengakibatkan arus lalu lintas di suatu kawasan terhambat dan menyebabkan kemacetan. 

Andri mencontohkan, banyak jalan di sekitar stasiun kereta api yang macet akibat ojek online parkir sembarangan. 

Baca juga: Kadishub DKI: Kami Tidak Menertibkan Ojek Online, tetapi Menertibkan Lalu Lintas

"Dimatikannya (aplikasi) itu hanya pada titik larangan lalu lintas saja, kalau tidak ada (pelanggaran) ya (aplikasi) tetap nyala. Dengan begitu ada tanggung jawab juga dari aplikator untuk memberikan pembelajaran pada ojol agar tidak ngetem dan tidak jadi menambah beban lalu lintas," ujarnya. 

Andri menjelaskan, hal ini perlu segera ditangani karena terkait ketertiban dalam menyambut gelaran Asian Games pada Agustus mendatang.

Oleh karena itu, ia meminta pihak aplikator menyediakan spot-spot untuk ojek online mengantar dan menjemput penumpang. 

Baca juga: Solidaritas Ojek Online yang Menguatkan Suami Korban Pembegalan

"Sebentar lagi mau Asian Games, harus kami tertibkan agar tidak semrawut. Saya sudah minta aplikator untuk siapkan spot-spot ojol untuk berkumpul, yang jelas tidak (ngetem) di bahu jalan dan menggangu lalu lintas," kata Andri. 

Editor : Kurnia Sari Aziza
Artikel Terkait


Close Ads X