KPAI Apresiasi PKPU Eks Pelaku Kejahatan Seksual Anak Tak Boleh Nyaleg

By Sakina Rakhma Diah Setiawan - Jumat, 6 Juli 2018 | 17:51 WIB
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto hari ini, Kamis (24/5/2018) dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai pertimbangannya sebagai saksi kasus penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh RJ alias S (16) melalui sebuah video yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto hari ini, Kamis (24/5/2018) dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai pertimbangannya sebagai saksi kasus penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh RJ alias S (16) melalui sebuah video yang kemudian menjadi viral di media sosial. (Kompas.com/Sherly Puspita)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan bagi mantan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Ketua KPAI Susanto memandang, kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius.

"Kami berharap PKPU ini benar-benar dilaksanakan dengan baik dan masyarakat luas juga ikut mengawal," kata Susanto ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (6/7/2018).

Susanto menuturkan, pihaknya berharap langkah yang diambil KPU tersebut menjadi awal yang baik untuk memperkuat peran negara dalam perlindungan anak. Ia juga berharap, perlindungan terhadap anak Indonesia akan lebih baik ke depannya.

Baca juga: Tak Hanya Koruptor, Mantan Napi Narkoba dan Kejahatan Seksual Boleh Daftar Caleg

Menurut Susanto, kejahatan seksual terhadap anak bukan hanya kejahatan yang serius. Modus operandinya pun saat ini semakin beragam.

"Modus operandi pelaku menjadikan anak sebagai obyek seksual dewasa ini semakin dinamis, bahkan orang terdekat anak tak mudah untuk mendeteksi," ungkap Susanto.

Adapun peran legislatif dalam mengawal kualitas penyelenggaraan perlindungan anak sangat menentukan. Ia mengemban fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Mengingat strategisnya peran ini, maka kualitas bakal calon sudah seharusnya benar-benar selektif.

Baca juga: Khofifah Sebut 4 Faktor Ini Jadikan Anak Pelaku Kejahatan Seksual

Terbitnya PKPU Nomor 20 tahun 2018, sebut Susanto, merupakan momentum positif bagi proses memperketat seleksi bakal calon legislatif. KPAI pun mengapresiasi kepada KPU yang telah memperketat syarat bakal calon legislatif.

Menurut PKPU tersebut pada Pasal 7 (1), bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Kompas TV Data yang masuk melalui silon akan menjadi pembanding untuk memverifikasi bakal calon anggota legislatif. 



 

Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X