Dugaan Korupsi "Underpass" Soekarno-Hatta, PT KAI dan Kontraktor Akan Diperiksa

By Sherly Puspita - Selasa, 3 Juli 2018 | 15:07 WIB
Proses pembersihan reruntuhan tembok di Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta masih terus dilakukan, Rabu (7/2/2018). Satu unit mobil yang tertimbun tanah di lokasi itu sudah bisa dipindahkan pada Selasa malam.
Proses pembersihan reruntuhan tembok di Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta masih terus dilakukan, Rabu (7/2/2018). Satu unit mobil yang tertimbun tanah di lokasi itu sudah bisa dipindahkan pada Selasa malam. (Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi underpass Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami akan memintai keterangan sejumlah orang dari PT KAI dan kontraktor mulai 5 Juli," ujar Bhakti, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).

Ia mengatakan, sebanyak 8 orang dari PT KAI akan diperiksa secara bertahap pada 5, 6, 9, dan 10 Juli 2018.

Baca juga: Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta Masih Ditutup

Kemudian, pemeriksaan 5 orang dari kontraktor PT Virama Karya dan PT Waskita Karya akan dilakukan pada 11, 12, dan 13 Juli 2018.

Sudah lebih dari empat bulan kasus dugaan korupsi underpass di Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, bergulir.

Awalnya kasus itu ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Polisi Masih Selidiki Dugaan Korupsi Ambrolnya Tembok Perimeter Selatan

Namun, pada Mei 2018, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Penyelidikan oleh Polda Metro Jaya dimulai bulan ini (Juni) berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor 752/VI/RES.33/ 2018/ Dit Reskrimsus," ujar Bhakti.

Dugaan korupsi ini muncul setelah tembok underpass runtuh dan menimpa sebuah mobil pada 5 Februari lalu.

Baca juga: Ambrolnya Tembok Perimeter Selatan yang Munculkan Dugaan Korupsi...

Dua karyawan Garuda Maintenance Facility (GMF) Aeroasia Dianti Diah Ayu Cahyani Putri (24) dan Mukhmainna Syamsuddin (24) yang berada di dalam mobil tersebut tertimbun reruntuhan hingga belasan jam.

Putri meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di leher, hingga nafas dan detak jantung yang tidak stabil, sedangkan Mukhmainna selamat.

Untuk menyelidiki peristiwa itu, sebuah tim beranggotakan 6 ahli khusus dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dibentuk.

Baca juga: Sepekan Setelah Tembok Ambrol, Jalan Perimeter Selatan Masih Ditutup

Informasi terakhir menyebutkan, kasus ambrolnya tembok di Jalan Perimeter dinilai sebagai sebuah kegagalan konstruksi.

Editor : Kurnia Sari Aziza
Artikel Terkait


Close Ads X