Tahanan Polda Metro Jaya yang Ber-KTP Jabar dan Banten Tak Dapat Nyoblos

By Sherly Puspita - Selasa, 26 Juni 2018 | 19:59 WIB
Rutan Polda Metro Jaya, tempat tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27), Jessica Kumala Wongso (27), ditahan untuk sementara waktu, Minggu (31/1/2016).
Rutan Polda Metro Jaya, tempat tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27), Jessica Kumala Wongso (27), ditahan untuk sementara waktu, Minggu (31/1/2016). (Andri Donnal Putera)

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam mengatakan, tahanan asal Bekasi, Depok, dan Tangerang yang mendekam di Rutan Polda Metro Jaya tak dapat menggunakan hak pilihnya saat pilkada serentak yang digelar pada Rabu (27/6/2018).

"Untuk tahanan di Rutan Polda Metro Jaya tidak melaksanakan hak pilihnya (dalam Pilkada) Jabar dan Banten karena wilayah hukumnya di DKI Jakarta," ujar Barnabas ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (26/6/2018).

Pada pilkada tahun ini, wilayah yang menggelar pesta demokrasi sekitar Jakarta yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor.

Baca juga: KPU Kota Bekasi: Pilkada Hampir 99 Persen Siap

Selain itu, Pemilihan Gubernur Jawa Barat digelar di Kota Depok dan Kota Bekasi.

Adapun Tangerang, Bekasi, dan Depok merupakan daerah di Banten dan Jawa Barat yang masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Prinsipnya sama (tahanan polres di Jakarta tak melaksanakan Pilkada), kecuali yang berada di wilayah Jawa Barat (Bekasi dan Depok) atau Tangerang," kata Barnabas.

Ia juga menyampaikan, ketentuan ini berlaku untuk rutan-rutan yang berada di polres-polres yang masuk di wilayah DKI Jakarta.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan bahwa pihaknya tak pernah menyediakan TPS untuk pilkada di Depok, Bekasi, dan Tangerang.

"Selama ini Polda Metro tidak pernah melayani dan menyediakan TPS untuk Pilkada di Depok, Bekasi dan Tangerang. Tapi kalau Pilkada DKI kemarin kami melayani pemungutan suaranya," ujar dia.

Menurut dia, menyediakan TPS atau tidaknya berdasarkan keputusan KPU.

"Karena kalau tahanan asal Bekasi yang ditahan di Surabaya misalnya, bagaimana melayaninya. Jadi kami juga pakai ketentuan itu," sebutnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi mengatakan, untuk para narapidana dan tahanan di Tangerang, pihaknya melayani pemungutan suara dengan menyediakan TPS (tempat pemungutan suara).

"Ada beberapa alternatif. Mereka yang di lapas, lapas pemuda, lapas wanita, Lapas Kelas 1A Tangerang, dan lapas anak, mereka ada TPS di dalam lapas," kata dia.

Namun, untuk tahanan yang mendekam di rutan polres atau polsek, petugas KPPS yang akan mendatangi mereka.

Dengan catatan, para tahanan tersebut telah mengurus formulir pindah TPS dari domisili asal ke rutan.

Baca juga: KPK Harap Pilkada Serentak 2018 Bersih dari Korupsi dan Politik Uang

Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa tahanan yang berada di rutan atau lapas di Depok, Bekasi, maupun Jakarta, tidak mendapatkan layanan pemungutan suara.

"Karena ini distric ya, hanya Pilkada Kota Tangerang,  areanya Kota Tangerang maka fasilitas hanya yang di Kota Tangerang. Jadi diberlakukan sama misalnya dia sedang mudik misalnya atau sedang sekolah di luar kota enggak bisa pulang ya. Mereka enggak bisa pilih, sama dengan tahanan di wilayah Bekasi, Depok dan Jakarta misalnya," tuturnya.

Hal yang sama berlaku saat diselenggarakannya Pilkada DKI. Tahanan rutan dan lapas di Kota Tangerang yang berasal dari Jakarta tak dapat menggunakan hak pilihnya.

Ia menyebut, ada lebih dari 300 narapidana dan tahanan yang akan dilayani dalam pemungutan suara besok. 

Editor : Icha Rastika
Artikel Terkait


Close Ads X