Pilkada Serentak 2018, Samsat DKI Tetap Buka

By Nibras Nada Nailufar - Selasa, 26 Juni 2018 | 18:56 WIB
Warga memanfaatkan layanan e-form di Samsat Jakarta Selatan yang terlentak di komplek Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/3/2018).
Warga memanfaatkan layanan e-form di Samsat Jakarta Selatan yang terlentak di komplek Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/3/2018). (Kompas.com/Sherly Puspita)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI tetap melayani pembayaran pajak kendaraan dan bea balik nama di Samsat pada Rabu (27/6/2018). Hal ini karena warga DKI tidak melaksanakan pilkada, meski libur.

"Meski libur nasional, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, serta Bank DKI tetap melakukan aktifitas kerja seperti biasa dan membuka pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/6/2018).

Baca juga: Libur Pilkada Serentak, PPDB DKI Diundur

Pembayaran pajak bisa dilakukan di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat di Mall, booth BPRD Hall C arena PRJ dan Bus Samsat keliling pada lokasi yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, pembayaran bisa dilakukan dengan e-samsat DKI Jakarta melalui ATM bank DKI, BNI, dan Maybank.

Bagi Wajib Pajak PKB dan BBN-KB yang jatuh tempo pembayaran PKB dan BBN-KB pada tanggal 27 Juni 2018 namun baru membayar pada tanggal 28 Juni 2018, maka tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan administrasi bunga.

Editor : Dian Maharani
Artikel Terkait


Close Ads X