Libur Pilkada Serentak, PPDB DKI Diundur

By Nibras Nada Nailufar - Selasa, 26 Juni 2018 | 18:35 WIB
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (25/7/2017).
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (25/7/2017). (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memundurkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019.

Sedianya, PPDB dimulai pada Rabu, 27 Juni 2018. Namun, 27 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional karena ada pelaksanaan pilkada serentak.

"Jadwal pelayanan PPDB DKI Jakarta pada hari Rabu, 27 Juni 2018 digeser pada hari Kamis, 28 Juni 2018," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Bowo Irianto, Selasa (26/6/2018).

Baca juga: Mendikbud: Jangan Ada Pungli dan Jual Beli Kursi dalam PPDB!

Dengan demikian, PPDB DKI Jakarta yang semula berlangsung hari Rabu sampai dengan Jumat, atau tangal 27 Juni sampai 29 Juni 2018, digeser menjadi Kamis hingga Sabtu, 28 Juni sampai 30 Juni 2018.

Kemudian, jadwal lapor diri tahap ketiga jalur umum untuk SD yakni pada 29-30 Juni 2019.

Hal tersebut juga berlaku pada pendaftaran tahap pertama jalur lokal untuk SMP dan SMA serta tahap pertama jalur umum untuk SMK.

Baca juga: Perubahan Jadwal PPDB SD DKI Jakarta, Jangan Lupa Unduh Form S1

Penyesuaian jadwal ini juga berdampak pada pengumuman bangku kosong bagi tahap pertama jalur lokal untuk SMP dan SMA serta tahap pertama jalur umum untuk SMA.

Pengumuman bangku kosong semula terjadwal 29 Juni 2018 disesuaikan menjadi 30 Juni 2018.

Editor : Icha Rastika
Artikel Terkait


Close Ads X