Hari Ini, KPK Akan Periksa Ketua DPR Bambang Soesatyo Terkait E-KTP

By Dylan Aprialdo Rachman - Senin, 4 Juni 2018 | 07:58 WIB
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Gedung BPK, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Gedung BPK, Jakarta, Senin (21/5/2018). (KOMPAS.com/RIDWAN AJI PITOKO)

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo, Senin (4/6/2018). Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Bambang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Bambang akan diperiksa sebagai saksi untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan pengusaha Made Oka Masagung.

"Iya, termasuk yang diagendakan Senin (hari ini). Untuk penyidikan IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Minggu (3/6/2018) malam.

Baca juga: Setya Novanto dan Keponakan Sebut 5 Politisi Golkar Terima Uang E-KTP

Selama satu minggu ke depan, KPK berencana menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari DPR. Menurut Febri, saksi-saksi dari DPR akan dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana dan proses penganggaran proyek e-KTP.

"Ada saksi yang dikonfirmasi salah satunya, namun juga ada yang keduanya," kata Febri.

Sejumlah saksi juga akan diklarifikasi terkait proses pengadaan proyek e-KTP.

Febri menjelaskan, surat panggilan terhadap para saksi dari anggota DPR telah disampaikan dengan patut. KPK berharap semua saksi yang dipanggil mematuhi kewajiban hukumnya.

"Jadi kami harap saksi-saksi yang dipanggil memberikan contoh baik dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," katanya.

Baca juga: Menurut Novanto, Anggaran E-KTP Dibahas di Ruangan Ade Komaruddin

Dalam kasus ini, Made Oka diduga memiliki perusahaan PT Delta Energy, yakni perusahaan di bidang investasi yang berlokasi di Singapura. Perusahaan tersebut diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.

Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Setya Novanto.

Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Sementara itu, Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya, yakni PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Kompas TV Pemeriksaan terhadap Deisti masih sebagai saksi kasus dugaan korupsi KTP elektronik.



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X