[HOAKS] Aplikasi Cek NIK E-KTP

By Inggried Dwi Wedhaswary - Sabtu, 2 Juni 2018 | 06:35 WIB
Polres Bogor mengamankan barang bukti ribuan e-KTP riject atau rusak yang tercecer di Jalan Raya Salabenda, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/5/2018). e-KTP tersebut rencananya akan dimusnahkan di gudang milik Kementerian Dalam Negeri di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor.
Polres Bogor mengamankan barang bukti ribuan e-KTP riject atau rusak yang tercecer di Jalan Raya Salabenda, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/5/2018). e-KTP tersebut rencananya akan dimusnahkan di gudang milik Kementerian Dalam Negeri di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. (KOMPAS.com / RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, viral soal adanya aplikasi untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik.

Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa aplikasi itu tidak ada. Kemendagri tidak pernah merilis aplikasi tersebut.


Narasi yang beredar

Sejumlah warganet, melalui akun media sosialnya, menyebarkan adanya aplikasi cek NIK.

Selain di Twitter, ada pula yang mengunggah informasi soal cek NIK ini di Instagram.

 

Konfirmasi dan penelusuran Kompas.com:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, sejak tahun 2016, Kemendagri telah menegaskan bahwa tak ada aplikasi untuk melakukan pengecekan NIK e-KTP.

Dikutip dari situs web Kemendagri, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, data yang digunakan dalam aplikasi bukan berasal dari Kemendagri sehingga data tidak bisa dikatakan valid.

Masyarakat bisa melakukan cek data KTP hanya melalui laman resmi www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Kemendagri menyatakan tak ada aplikasi untuk melakukan pengecekan NIK e-KTP.
Kemendagri menyatakan tak ada aplikasi untuk melakukan pengecekan NIK e-KTP. (Kemendagri.go.id)
Pada 31 Mei 2018, melalui akun resmi Twitter-nya, @Kemendagri, Kemendagri kembali menegaskan tak pernah merilis aplikasi cek NIK. Pernyataan ini diberikan untuk menjawab pernyataan warganet.

Baca selengkapnya penelusuran Kompas.com:
Kemendagri Bantah Rilis Aplikasi Cek NIK e-KTP

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel Terkait


Close Ads X