KPK Periksa Istri Setya Novanto untuk Pengembangan Kasus Korupsi E-KTP

By Dylan Aprialdo Rachman - Kamis, 31 Mei 2018 | 19:12 WIB
Deisti Astriani Tagor menghadiri sidang vonis Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). KPK menduga Setya Novanto melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik.
Deisti Astriani Tagor menghadiri sidang vonis Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). KPK menduga Setya Novanto melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, Kamis (31/5/2018). Nama Deisti sendiri sebenarnya tak tercantum dalam agenda pemeriksaan hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Deisti dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam pengembangan kasus e-KTP.

"Dibutuhkan keterangannya untuk pengembangan perkara KTP Elektronik," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Ia menjelaskan, pada dasarnya KPK terus mengembangkan kasus ini serta mencari pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Ada Aliran Dana E-KTP ke Nurhayati Assegaf

"Seperti yang pernah kami sampaikan, KPK akan terus mencari pelaku lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini," ujar Febri.

Deisti mendatangi KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Selang tiga jam, ia keluar dari gedung Merah Putih KPK. Saat ditanya soal kehadirannya ke KPK, Deisti enggan menanggapi lebih lanjut.

"Tanya saja sama penyidik," kata dia.

Sebelumnya Febri pernah mengatakan, vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Ketua DPR, Setya Novanto, justru menjadi dorongan bagi KPK untuk terus mengusut kasus ini.

Baca juga: Setya Novanto dan Keponakan Sebut 5 Politisi Golkar yang Terima Uang E-KTP

"Kami lihat lebih lanjut siapa saja pihak-pihak lain yang masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait proyek KTP elektronik," ujar Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

KPK menduga, masih ada pihak lain yang bersama-sama melakukan korupsi dan mendapatkan keuntungan atau aliran dana dari proyek ini.

Selanjutnya, KPK akan mendalami peran pihak lain ini secara lebih rinci untuk pengembangan lebih lanjut.

"Tentu tidak bisa sebut nama. Tapi peran pihak lain akan ditelusuri. Cukup banyak ya, apa dari cluster politik, birokrasi ataupun swasta," ujar dia.

Kompas TV KPK menangkap bupati dan menyita uang tunai.



Editor : Sabrina Asril

Close Ads X