Perlu Istirahat karena Sakit, Made Oka Kirim Surat ke KPK

By Robertus Belarminus - Senin, 2 April 2018 | 15:40 WIB
Pengusaha Made Oka Masagung meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Kamis (8/3). Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama untuk tersangka mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras/18.
Pengusaha Made Oka Masagung meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Kamis (8/3). Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama untuk tersangka mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras/18. (SIGID KURNIAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Made Oka Masagung tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (2/4/2018). Hari ini KPK menjadwalkan untuk memeriksa Made Oka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihak kuasa hukum telah mengirimkan surat ke KPK bahwa Made Oka perlu beristirahat karena alasan kesehatan.

"Hari ini kami menerima surat dari kuasa hukum tersangka MOM (Made Oka Masagung) dengan lampiran surat keterangan sakit tertanggal 28 Maret 2018," kata Febri, Senin sore.

Dokter pemeriksaan Made Oka, Jusuf Misbach dari RS Pusat Otak Nasional (RS PON), lanjut Febri, menerangkan bahwa pasien perlu istirahat karena sakit selama 1 minggu dari 28 Maret sampai dengan 3 April 2018.

Baca juga : Made Oka Bantah Uang ke Puan dan Pramono Anung, Ini Kata Setya Novanto

Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan Made Oka hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pemeriksaan sebelumnya.

"Direncanakan pemeriksaan terhadap tersangka MOM (Made Oka Masagung) dalam kasus e-KTP. Hal ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin pagi.

Sebelummya, pada Rabu (28/3/2018) lalu, KPK memanggil Made Oka untuk diperiksa kali kedua sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, saat itu Made Oka tak hadir dengan alasan sakit. Saat itu, kantor pengacara Made Oka menginformasikan bahwa kliennya dirawat di IGD RS Pusat Otak Nasional.

Baca juga : Made Oka Masagung Diduga Jadi Perantara Suap Setya Novanto

Made Oka sebelumnya diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.

Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto.

Pertama, melalui perusahaan OEM Investment menerima 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.

Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dollar AS.

Kompas TV Terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto dituntut hukuman penjara 16 tahun denda Rp 1 miliar rupiah.



Editor : Sabrina Asril

Close Ads X