Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Chairuman Harahap

By Dylan Aprialdo Rachman - Rabu, 11 April 2018 | 11:58 WIB
Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Rabu (11/4/2018).

KPK memeriksa mantan Ketua Komisi II DPR Periode 2009-2014 Chairuman Harahap dan Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Elvius Dailami.

KPK juga memanggil Kasubbag Perlengkapan dan Perlatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Ahmad Ridwan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk MN (Markus Nari, mantan anggota DPR Periode 2009-2014)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.

(Baca juga: Nazaruddin Mengaku Lihat Pemberian Uang untuk Ganjar dan Chairuman Harahap)

Dalam kasus ini, Markus diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Kemudian pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.

Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

Markus Nari juga sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

(Baca juga: Hakim kepada Chairuman: Bapak Fisiknya Sehat, Cuma Suka Lupa-lupa Dikit)

Markus Nari diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013, pada Kementerian Dalam Negeri, yang merugikan keuangan negara.

KPK menyangkakan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi terus membidik nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus dugan korupsi E-KTP.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X