Cegah Persekusi, Polisi Kumpulkan Pengemudi Ojek Online

By Rima Wahyuningrum - Selasa, 6 Maret 2018 | 17:21 WIB
Kapolsek Palmerah Kompol Aryono bersama para pengendara ojek online di Jakarta,  Selasa (6/3/2018).
Kapolsek Palmerah Kompol Aryono bersama para pengendara ojek online di Jakarta, Selasa (6/3/2018). ()

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (6/3/2018), mengumpulkan pengendara ojek online.  Kapolsek Palmerah Kompol Aryono mengatakan, pihaknya ingin pengendara ojek online tidak main hakim sendiri saat berada di jalanan dan tidak terlibat  persekusi.

Sebanyak 31 pengendara ojek online dari tiga perusahaan aplikasi ojek online yaitu Grab, GoJek, dan Uber hadir. Mereka datang dari kawasan Palmerah, Kemanggisan, Slipi, Petamburan Utara, Petamburan Selatan, dan Jati Pulo.

"Kami adakan ini agar tidak ada kasus main hakim sendiri yang dilakukan ojol (ojek online). Agar mereka juga tertib dalam berlalu lintas," kata Kompol Aryono.

Aryono berharap tukang ojek online di kawasan Palmerah tidak ikut-ikutan terlibat penyerangan seperti yang dilakukan tukang ojek online di daerah lain. Ia juga meminta mereka  menaati aturan berlalu lintas.

"Jangan sampai melawan arus lalu lintas. Kita ini harus jadi orang-orang yang sadar hukum," tambahnya.

Dalam pertemuan itu, mereka membacakan ikrar untuk tertib berlalu lintas, tidak main hakim sendiri, serta tidak terlibat persekusi.

Polsek Palmerah dan para pengendara ojek online juga sepakat untuk membentuk sebuab grup What's App sebagai tempat saling berbagi informasi.

"Nanti kami kasih nama grup Ojolali kepanjangan Ojek Online Antar Lingkungan," kata Aryono.

Di grup tersebut, polisi meminta agar pengendara bisa mengabarkan kejadian yang ada di sekitarnya. Mereka diminta untuk mengirimkan informasi sekaligus foto jika ada kejadian di jalanan.

Editor : Egidius Patnistik
Artikel Terkait


Close Ads X