Usut Korupsi E-KTP, KPK Periksa Keponakan Setya Novanto

By Fachri Fachrudin - Rabu, 3 Mei 2017 | 11:34 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Murakabi Sejahtera yang juga Keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/5/2017).

Irvanto akan dimintai keterangan untuk kasus korupsi e-KTP. Irvanto tampak telah berada di Kantor KPK di Kalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, pukul 10.15 WIB.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Selain Irvanto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014, Markus Nari, dan Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies, Willy Nusantara Najoan.

Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.

(Baca: Keponakan Setya Novanto Mengaku Pernah Jadi Konsorsium E-KTP)

Sebelumnya, dalam sidang kasus korupsi e-KTP yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (27/4/2017) lalu, Irvanto Hendra Pambudi, mengaku pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Irvan juga menyampaikan bahwa ia dan beberapa perusahaan bersatu membentuk Konsorsium Murakabi dan mengikuti lelang proyek e-KTP yang diadakan Kementerian Dalam Negeri.

Sementara, Markus Nari, disebut pernah meminta dan menerima uang senilai sekitar Rp 4 miliar.

(Baca: Keponakan Setya Novanto Akui "Fee" DPR Loloskan E-KTP Sangat Besar)

Namun, dalam sidang yang digelar Kamis (6/4/2017) lalu, Markus membantah hal tersebut. 

Kompas TV Seperti apa langkah ke depan pasca ketua umum partainya ditetapkan sebagai tersangka kasus megakorupsi E-KTP?



Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel Terkait


Close Ads X